oleh

Hakim Nyabu Terancam Pasal Berlapis

Harianpilar.com, Bandarlampung – Salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat, Firman Afandy (36) (nonaktif) disangkakan dengan pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (4/10/2017).

Dalam dakwaan di persidangan, warga Jalan Wr Minginsidi, Kelurahan Kupang, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rama Erfan dihadapan Majelis Hakim.

Usai menjalani sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Tabrani menerima atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU sesuai dengan apa yang ada BAP kepolisian. “Tapi nanti kita lihat lagi dalam fakta persidangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu-sabu, timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu.

Firman mengutarakan, membeli sabu itu dari seorang pengedar yang nomornya didapatkan dari seorang teman. Pengedar tersebut lalu mengantarkan sabu itu lalu ditaruh di tepi jalan.

Firman mengambil sabu yang ditinggalkan kurir di pinggir jalan. Sabu-sabu itu, tutur Firman, dipakainya sendiri.

Mengenai adanya timbangan digital yang ditemukan di rumahnya, Firman mengaku bukan miliknya. Ia mengatakan, timbangan itu milik temannya yang ditinggalkan di rumahnya beberapa waktu lalu. “Timbangan itu punya teman saya ditinggal di rumah tidak diambil-ambil,” terang Firman. (Rung/Mar)