oleh

DLH Metro Diduga Selewengkan Dana Swakelola Rp 7 Miliar

Harianpilar.com, Metro – Dana Swakelola Proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro senilai Rp7 miliar diduga kuat diselewengkan. Terkuaknya permasalahan tersebut atas laporan masyarakat kepada

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara (Pemerhati Kerja Aparatur Negara) belum lama ini.

Kemudian, LSM Perkara melakukan investigasi untuk mencari kebenaran tentang permasalahan tersebut.

Ketua DPD LSM Perkara Pemerhati Lampung Hendrik mengatakan masyarakat mengadukan adanya indikasi penyimpangan dan korupsi pada dana swakelola tahun 2017 senilai Rp7 miliar di tubuh DLH.

“Kami mendapat aduan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana swakelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Ada anggaran swakelola tahun anggaran 2017 senilai Rp7 miliar. Dimana diketahui dana swakelola tersebut diperuntukan berupa bangunan fisik, alat tulis, air dan sebagainya,” kata Hendrik.

Sambungnya lagi, adanya kecurigaan dugaan korupsi, dikarenakan dana swakelola bukan untuk gajih PNS dan tenaga Honor. “Kita pernah konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro mengenai anggaran dana swakelola sebesarRp7 miliar. Mereka beralasan dana tersebut adalah untuk membayar gaji PNS dan tenaga honor. Sepengetahuan kami dana swakelola tidak untuk membayar gaji. Kalau digunakan untuk membayar gaji PNS dan tenaga honorer jelas tidak benar dan terindikasi penyelewengan dan dugaan korupsi,” tegas Hendri, di kantor AWPI Kota Metro, Senin (2/10/2017).

Sementara itu, Kepala DLH Kota Metro Eka Irianta, saat dimintai kejelasan terkait permasalahan tersebut mengatakan, penggunaan dana swakelola senilai Rp7 miliar sudah sesuai dengan aturan.

“Penggajiahan PNS dan honor memang untuk saat ini penanganannya tidak melalui  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lagi, akan tetapi telah disalurkan melalui dinas masing-masing, dan bendahara dinaslah yang membayarkan gajih tersebut kepada pegawai,” ujar Eka Irianta.

Lebih lanjut dia menjelaskan di DLH  ada sekitar 158 pegawai honorer. Anggaran bagi pembayaran gaji pegawai honorer sebesar Rp 1.872.000.0000 untuk satu tahun anggaran di 2017. Dimana 158 pegawai honorer di DLH telah mendapatkan SK dari Walikota. ”Jadi perbulanya mereka digaji sebesar Rp 1 juta. Terdiri dari gaji bulanan Rp 800 ribu dan Rp 200 ribu insentif.

Mereka mendapatkan insentif karena dianggap pekerjaannya ekstra. Karena semuanya tenaga kebersihan dan tukang tarik salar juga. “Hanya ada dua orang pegawai honor di sini yang tidak mendapat insentif itu,” tukasnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran swakelola sesuai dengan ketentuan. Besaran pembayaran gaji non PNS pun berdasarkan SK Walikota Metro. “Saya hanya mengikuti SK Walikota. Dan semua tenaga honorer ini sudah bekerja di sini saat saya menjabat sebagai kepala dinas. Tidak ada honorer SK kepala dinas,” tutupnya.

Eka Irianta mengungkapkan dana tersebut memang diajuankan pada anggaran tahun sebelumnya. “Termasuk gajih saya sendiri melalui dan swakelola. Jadi kita yang menganggarkan dan kita juga yang mengelola termasuk semua kebutuhan di dinas tersebut,” pungkasnya. (Zuli/Maryadi)