oleh

Polsek Wonosobo Limpahkan Berkas Curas ke Kejari

Harianpilar.com, Tanggamus – Polsek Wonosobo melimpahkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka Hadiyanto alias Anto (25) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Selasa (3/9/2017).

Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, S.Ik, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengungkapkan, berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus berkas perkara BP/09/VII/2017/Reskrim tanggal 31 Juli 2017. Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang selama 5 tahun dengan nomor : DPO/05/I/2012/Reskrim, tanggal 28 Januari 2012 sesuai LP/B-03 /I/2012/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 17 Januari 2012,” kata Iptu Andre Try Putra.

Sebelumnya, warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa tersebut ditangkap pada Senin (24/7/17) pukul 02.30 Wib ditempat persembunyiannya di Dusun Gotong Royong Pekon Benteng Jaya Kecamatan Kota agung Kabupaten Tanggamus. Hadiyanto bersama 5 orang tersangka lain melakukan Curas dirumah korban pada 17 Januari 2012 jam 00.30 WIB dengan modus operandi merampok.

“Para para pelaku masuk melalui fentilasi jendela kemudian menyandera korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau. Aksi komplotan tersebut berhasil digagalkan warga yang datang karena mendengar teriakan korban sehingga 3 pelaku berhasil ditangkap ditempat tersebut, tetapi 2 pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya.

Kelima tersangka, kata Kapolsek,  masing-masing bernama Andri Yuda, Rusli dan Suyadi, ketiganya telah vonis pengadilan, Hadiyanto yang dilimpahkan saat ini sementara satu pelaku yang bernama Agus masih DPO.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 tentang Curas, ancaman maksimal 9 tahun penjara”, pungkas Andre Try Putra. (Agus).