oleh

Polisi Tembak Pelaku Curanmor

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandarlampung bersama gabungan unit reskrim polsek Tanjungkarang Timur (TKT) memberi hadiah timah panas kepada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 06.00 Wib.

”Anggota kita berhasil meringkus dua orang tersangka curanmor,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (3/10/2017).

Salah satu tersangka berinisial FI terpaksa ditembak kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“Tersangka FI alias Porong sudah di beri tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkannya,” ujar Murbani.

Murbani melanjutkan, bahwa berdasarkan pengembangan petugas, dapat ditangkap seorang tersangka lainnya berinisial YS alias Dian. “Tersangka YS kita amankan di wilayah kedondong Pesawaran. Dia merupakan penadah hasil curanmor,” jelasnya.

Modus yang dipakai oleh pelaku yaitu dengan cara berkeliling seorang diri mencari sasaran motor yang menurutnya dapat dicuri.

“Setelah sasarannya didapatkan, maka FI akan memarkirkan motornya tidak jauh dari motor korbannya. Kemudian ia menggunakan kunci leter T untuk membobol paksa,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Murbani, barang hasil curian tersebut mengantarkannya kepada penadah berinisial YS. “Tersangka FI mengantarkan motor curian tersebut ke daerah Pesawaran. Kemudian kembali ke lokasi pencurian untuk mengambil motor yang sebelumnya ia lanjutkan,” terangnya.

Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa tersangka FI dalam tiga bulan terakhir sudah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP di Kota Bandarlampung.

“Sepeda motor itu dijual dengan harga Rp 2-3 juta. Hasilnya dibagi rata antara FI dan YS untuk kemudian digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita tiga unit sepeda motor hasil curian serta kunci litter T. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tuju tahun,” ujarnya.

Saat ekspos, Kapolresta Bandarlampung didampingi oleh Kasat Reskrim Harto Agung dan Kapolsek TKT Kompol Fani Indrawan. (Rung/Mar)