Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebanyak empat supermarket di Kota Bandarlampung masih menjual beras diatas harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana yang ditentukan pemerintah.
Hal tersebut terungkap pada saat Pemerintah Provinsi Lampung bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung melakukan sidak penerapan HET beras, Senin (2/10/2017).
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia mengatakan sidak dilakukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bulog dan Polda Lampung menemukan empat toko ritel modern yakni; Superindo Kartini, Hypermart, Chandra Karang dan Giant Extra Antasari masih menjual beras diatas HET yakni
beras kualitas medium Rp9,950 dan premium Rp13.300 per kg.
“Ke empat retail tersebut menjual beras diatas HET, sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia.
Namun sayangnya, dia tidak menyebutkan harga beras yang dimaksudkan.
Padahal terhitung sejak 18 September 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras, para pedagang dan pemasok harus menyesuaikan aturan HET beras sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk itu, Ferynia menambahkan dirinya bersama tim satgas telah meminta toko ritel memindahkan beras premium dan medium yang dipajang di rak display ke dalam gudang penyimpanan untuk disesuaikan dengan mencantumkan label jenis beras dan label HET tertinggi pada kemasan. “Para riteler diminta agar melengkapi persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 mengenai kelas mutu beras tersebut.”
Bagi pelaku usaha yang masih menjual beras melebihi HTE tertinggi, akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kg, dan Rp12.800 untuk jenis premium.
Untuk Wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, beras kualitas medium Rp9,950 dan premium Rp13.300 per kg. Sementara untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua sebesar Rp10.250 untuk kualitas medium dan kualitas premium diharga Rp13.600.
Dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017, Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras. Untuk beras jenis medium baik curah maupun kemasan, wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Sedangkan jenis beras premium dikemas dan wajib mencantumkan label preium dengan HET tertinggi. Sementara beras khusus kriterianya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementan, yang termasuk beras khusus diantaranya beras thai hom mali, Japonica, Basmat, ketan, beras organik dan beras berserifikat IG. (Mar)









