oleh

Bawaslu Nyatakan Belum Ada Cagub Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan, saat ini belum ada Calon Gubernur (Cagub) yang ditetapkan sebagai Calon oleh KPU. Bila ada calon yang telah mengatakan dirinya sebagai Cagub Lampung maka itu pembohongan publik.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, saat ini belum ada cagub yang ditetapkan.

“Belum ada cagub yang ditetapkan, jadi kalau ada Bacagub yang mengatakan dirinya cagub dalam sebuah ucapan baik dikarangan bunga ataupun dibaner-baner, maka itu hanya pembohongan publik,” jelasnya di Hotel Emersia, Selasa (3/10/2017)

Hingga saat Bawaslu belum bisa bertindak karena belum ada bacagub yang sudah ditetapkan. Tapi Bawaslu baru bisa memberikan tindakan yang bersangkut SARA di Medsos.

Sedangkan untuk penertiban baner Bawaslu baru berkordinasi dengan Pemda setempat, tapi sangat disayangkan masih tebang pilih dalam pencopotannya.

” Untuk penertiban baner itu kewenangan bagi Pemda dalam tata keindahan kota,” katanya.

Para bakal calon yang menyosialisasikan diri belum bisa ditindak lantaran belum ditetapkan oleh KPU. “Belum bisa dinyatakan sebagai subjek,” jelasnya.

Khoir menjelaskan, Bawaslu baru bisa berkordinasi terkait penertiban baner, baluho dan sejenisnya.” Dengan terus adanya publikasi terkait cagub diharapkan masyarakat bisa lebih mengerti dan memahami mana yang sudah dinyatakan calon dan belum menjadi cagub,” ucapnya. (Fitri/Mar)