Harianpilar.com, Tanggamus – Lagi, rapat penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2017 berakhir deadlock. Rapat akan digelar hari ini, Senin (2/10/2017).
Penyebab terhambatnya penyelesaian APBD-P di tahap KUA-PPAS adalah masalah anggaran Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sejak Agustus lalu masalah ini muncul dengan tidak sinkronnya jumlah TKS. Hingga terjadi beda pendapat antara sesama anggota Badan Anggaran (Banggar), antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Sehingga dilibatkanlah Pemrov Lampung.
Selanjutnya pemprov mengeluarkan advis (saran) agar jumlah TKS yang dibayarkan sebanyak 4.830 orang, lalu 614 TKS lainnya yang baru menerima SK tahun ini tidak dibayarkan insentifnya. Anggarannya digunakan untuk pembelanjaan kegiatan lain sesuai kebutuhan Pemkab Tanggamus. Namun setelah keluarnya advis, masih ada anggota banggar tidak setuju alasannya anggaran insentif TKS secara global tidak berubah.
Menurut Rusli Shoheh, permasalahan ini hampir tuntas saat pembahasan UA-PPAS, namun saat penyelarasan menjadi mentah lagi. Sebab pihak pemkab beralasan butuh keputusan resmi berupa penandatanganan bersama antara banggar dan TAPD, namun itu tidak disanggupi banggar. Rapat penyelarasan pun berlanjut kedua kalinya, dan sampai Jumat (29/9/2017) malam belum juga ada keputusan berapa jumlah TKS yang harus dibayarkan insentifnya.
“Pembahasan akan dilanjutkan lagi Senin, karena masih ada beda pendapat menyikapi advis, ada yang setuju mengikuti advis provinsi, namun ada juga yang berpendapat boleh menentukan keputusan sendiri keluar dari advis,” ujar Rusli Shoheh, Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Jumat (29/9/2017).
Rusli Shoheh juga menjelaskan, dengan agenda akan dibahas lagi pekan depan maka waktu tersebut sudah masuk bulan Oktober. Sedangkan sesuai aturan Permendagri no 21 tahun 2011, APBD-P wajib diserahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Maka batas akhir penyerahan berkas APBD-P ke Pemprov Lampung adalah 30 September. Jika lewat dari itu maka menggunakan APBD murni atau tidak ada APBD-P.
“Kalau untuk penyerahan berkas APBD-P kami sudah konsultasi dengan Pemprov Lampung. Pihak pemprov menyatakan tidak apa-apa asalkan di sini juga memproses. Dan yang kami lakukan selama ini ada memprosesnya, tidak diam saja, maka itu dibolehkan,” katanya.
Rusli Shoheh yang merupakan Politisi PAN tersebut juga berharap agar pekan depan permasalahan TKS selesai, berikut berkas KUA-PPAS, yang akan dijadikan RAPBD-P, sampai akhirnya menjadi APBD-P 2017.
“Terkait beda pendapat, harapannya masing-masing pihak dapat berfikir jenih sebab ini demi kepentingan daerah. Semoga besok lebih fress dan masalah ini cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus, Hilman Yoscar, dalam APBD-P ada beberapa belanja penting, di antaranya untuk dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) bagi Panwaslu yang masih kurang Rp 1,5 miliar. Lalu untuk keamanan pilkada yang ditujukan ke Polres Tanggamus sebesar Rp 3,8 miliar, untuk Kodim Tanggamus Rp 200 juta. Di luar itu ada anggaran retensi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 26 miliar. Serta dana untuk kontingen atlet yang akan mengikuti Pekon Olahraga Provinsi (Porprov) di Bandar Lampung meski nilainya belum pasti.
“Kalau dana pengeluaran pasti terhambat sebab pengeluaran baru sekarang ini tidak diakomodir di APBD murni. Jadi nanti kami juga lihat bagaimana keputusan provinsi,” ujar Hilman.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hilman Yoscar itu juga mengaku tetap membayarkan insentif TKS sebanyak 5.438 orang. Keluar dari advis provinsi yang hanya membolehkan 4.830 TKS.
“Dasar kami, karena anggaran untuk 5.438 TKS sudah dianggarkan di APBD murni dan di APBD-P juga tidak ada penambahan anggaran. Sedangkan jika TKS tidak dibayar justru dampaknya akan lebih parah,” tegas Hilman. (Agus/Mar)









