Harianpilar.com, Tanggamus – Jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) Tanggamus dan Pringsewu telah melakukan pemutaran film G30S/PKI sejak tanggal 20/9/2017 yang lalu. Sementara di Komando Distrik Militer (KODIM) 0424 Tanggamus baru akan memutar film tersebut tanggal 30/9/2017 mendatang.
Menurut Komandan KODIM 0424 Tanggamus, Letkol Inf Hista Soleh Harahap, kembali diputarnya film tersebut sesuai dengan intruksi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Pemutaran film G30S/PKI telah dilakukan dijajaran koramil, dengan melibatkan perangkat Pekon dan juga Kecamatan, dimana menurutna masyarakat yang ingin mengetahui tentang film tersebut tentunya Kodim maupun koramil akan memfasilitasi.
“Jadi apabila masyarakat ingin mengetahui tentang film tersebut akan kita fasilitasi, tujuannya adalah memberikan pengetahuan tentang sejarah bangsa kita,” Kata Dandim, Jumat (22/9/2017).
Masih menurut Dandim, dirinya sependapat dengan diputarnya kembali film tersebut, terlebih film yang menceritakan tentang perjuangan pahlawan dalam upaya penumpasan gerakan PKI tersebut sudah lama tidak ditayangkan, dan kurun waktu tersebut masyarakat utamanya generasi muda tidak mengetahui bahwa sejarah tersebut pernah ada.
“Walaupun banyak polemik apakah benar atau salah, tapi terlepas dari itu minimal generasi kita tahu tentang sejarah tersebut, dan saya sangat menyambut baik, memang generasi kita saat ini harus diberikan pemahaman dan pengetahuan,” ujarnya.
Jajaran TNI dalam hal ini lanjutnya akan terus memberikan pemahaman tentang indikasi munculnya gerakan yang akan memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlebih gerakan PKI maupun lainnya merupakan bahaya laten, yang keberadaannya tidak dapat diketahui, namun sewaktu-waktu dapat muncul dan berkembang di masyarakat.
“Ada atau tidaknya gerakan yang berpotensi memecah NKRI tersebut masyarakat yang tahu pasti, dan tugas kita memberikan pemahaman dan pengetahuan untuk mewaspadai agar gerakan seperti itu tidak berkembang di masyarakat, dan apabila nantinya memang muncul gerakan atau organisasi tertentu yang berniat merubah dasar negara, tentu ada sanksi hukumnya,” tandasnya. (Agus)









