oleh

Wabup Tanggamus Larang Rumah Kakon Dijadikan Kantor

Harianpilar.com, Tanggamus – Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi melarang Kepala Pekon menjadikan rumah pribadi sebagai kantor Pekon. Hal itu disampaikan Samsul Hadi beberapa waktu yang lalu, saat diwawancarai beberapa wartawan terkait masih banyaknya kantor Pekon yang belum difungsikan secara maksimal oleh perangkat Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Menurut wakil Bupati Tanggamus, Samsul Hadi mengatakan, pekerjaan kantor harus diselesaikan dan dikerjakan di kantor, karena tidaklah etis apabila pekerjaan yang bersifat menyangkut administrasi dan sebagainya itu dikerjakan di rumah.

“Bagaimana mau baik administrasi itu kalau rumah dijadikan kantor, apalagi kalau Pekon tersebut sudah memiliki kantor pekon, kenapa harus dirumahnya, ada apa,” ujar Samsul.

Selanjutnya Samsul Hadi mengatakan, selain administrasi itu akan tidak jelas sudah pasti aparatur pekonya tidak akan bekerja maksimal.
“Di rumah kepala pekon isinya tentu banyak orang diluar kepentingan aparat pekon, dan pastinya tidak akan leluasa dalam bekerja yang barang tentu akan menimbulkan tidak maksimalnya kinerja aparatur Pekon bahkan kepala pekon itu sendiri,” terang Samsul.

Terkait adanya peraturan yang melarang penggunaan Dana Desa untuk membangun kantor Pekon, Samsul mengatakan akan ada kebijakan yang akan dibuat oleh pemkab Tanggamus untuk memperbolehkan dana desa tersebut untuk pembangunan kantor Pekon.

“Pemerintah pusat hanya taunya setiap pekon atau desa sudah memiliki kantor pekon, namun kenyataanya di Kabupaten Tanggamus masih banyak yang belum mempunyai kantor Pekon, jadi dibolehkan dana desa tersebut untuk membuat kantor Pekon, namun masih harus melihat anggaran dan mengedepankan skala prioritas, yang artinya kalau tidak bisa dengan sekali tahap maka prosesnya harus dibuat dengan bertahap,” terang Samsul. (Agus/Mar)