Harianpilar.com, Tanggamus – DPRD Tanggamus lebih memilih keputusan Pemprov Lampung ketimbang panitia khusus (pansus) tentang membludaknya jumlah tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab setempat.
Menurut Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, pemerintah provinsi memiliki kedudukan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten mewakili pemerintah pusat. Tentunya pemerintah provinsi dalam menjalankan fungsi tersebut akan senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berpijak dari pemahaman tersebut, kami memaknai bahwa rekomendasi provinsi yang akan dikeluarkan terkait persoalan ini adalah merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Tanggamus,”
ujar Heri, Jumat (15/9/2017).
Selanjutnya Heri menjelaskan bahwa, DPRD memang memiliki peluang untuk menyelesaikan masalah membengkaknya jumlah TKS. Hal yang harus dibongkar adalah pihak mana yang memberi lampu hijau rekrutmen TKS, dan pihak mana yang memudahkan masuknya TKS.
“Sebab hanya dalam waktu beberapa bulan jumlahnya langsung bertambah hingga ribuan. Pasalnya selama ini DPRD tidak diberitahu tentang rekrutmen besar-besaran TKS,” katanya.
Menurut Heri dalam pembentukan pansus harus melalui mekanisme tersendiri melalui usulan resmi dari anggota DPRD. Usulan dari anggota itu kemudian diputuskan melalui rapat paripurna.
“Dan sampai saat ini belum ada usulan resmi terkait pembentukan pansus tersebut,” ujarnya.
Heri juga mengatakan, saat ini pihaknya belum memikirkan untuk pansus, sebab sedang fokus untuk menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2017.
“Kami sedang fokus menyelesaikan pembahasan KUPA PPAS APBD Perubahan 2017 agar paripurna bisa dilakukan pada bulan September ini dan sampai sekarang kami masih menunggu rekomendasi tertulis dari Biro Hukum Pemprov Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak menyetujui jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran gaji TKS. Sebab Banggar menilai penambahan TKS sebanyak 614 selama medio tahun 2017 dinilai membebani anggaran. Banggar meminta agar pembayaran insentif TKS mengacu pada jumlah 4. 830 orang saja. Sebab sampai September Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus harus membayarkan 5.438 orang TKS.
Dari data BPKAD Tanggamus, memang ada pembengkakan jumlah TKS, dari semula 2.353 orang pada Januari 2017, menjadi 5.438 TKS sampai September 2017. Meski begitu mereka tetap bisa menerima insentif sampai Desember melalui anggaran Rp 64 miliar yang sudah disetujui dalam APBD tahun 2017. (Agus/Mar)









