Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Tanggamus (BPP RD) mengimbau masyarakat bayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo 30 September.
Menurut Suhartono, Kepala Bapenda Tanggamus, masa pembayaran PBB-P2 memang rutin tiap tahun habis pada 30 September. Jika melewati waktu tersebut maka akan dikenai denda sebesar dua persen yang ditambahkan di nilai PBB-P2.
“Jadi bagi masyarakat yang belum membayarkan PBB-P2 segera bayarkan sebab nantinya nilai pajak akan bertambah karena ada denda yang mesti dibayarkan. Tambahan dendanya dua persen setiap bulan, dan bertambah terus setiap bulan,” ujar Suhartono, Kepala Bapenda, Selasa (5/9/2017).
Selanjutnya Suhartono mengatakan bahwa, pihaknya memperingatkan agar masyarakat tidak terbebani maka segera bayarkan dalam bulan ini. Sebab pengalam yang sering terjadi masyarakat tidak sadar jika sudah jatuh tempo, sehingga saat dikenakan tambahan denda akhirnya komplain.
“Agar PBB-P2 tidak makin mahal segera bayarkan, maksimal selama bulan ini, sebab tiap bulan keterlambatan nilainya tambah terus,” terang Suhartono.
Lebih lanjut Suhartono mengatakan, pembayaran sekarang tambah mudah karena tidak harus menunggu utusan dari pekon lagi. Pembayaran bisa langsung ke Bapenda Tanggamus, cabang Bank Lampung, dan Kantor Pos di tiap kecamatan. Namun khusus di Kantor Pos akan dikenai biaya administrasi Rp 3.500, sedangkan jika ke Bapenda dan Bank Lampung tidak.
“Jadi kalau masyarakat sudah tahu jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September tapi belum ditagih oleh aparat pekon maka segera bayarkan secara mandiri saja, jangan menunda. Sebab jika menunda dikhawatirkan melebihi waktu jatuh tempo akhirnya masyarakat sendiri yang rugi,” terang Suhartono.
Suhartono mengaku tidak ada ruginya membayar PBB-P2 sebab nilai yang ditetapkan pemerintah daerah untuk Tanggamus cukup ringan. Untuk satu bidang tanah standar satu rumah nilainya Rp 2.000. Apabila lebih dari itu karena ada bangunan di atasnya. Kondisi bangunannya pun sesuai tingkatan, jika hanya rumah papan semi permanen tidak ada tambahan cuma Rp 2.000 saja.
“Namun jika bangunannya sudah permanen, dan bentuknya mewah dilengkapi dengan pendingin udara juga pasti akan lebih tinggi,” katanya pula.
Dalam hal ini, lanjut Sartono, penentuan nilai PBB-P2 cenderung didasari bangunan yang ada di atasnya. Untuk itu biasanya nilai PBB-P2 berbeda-beda, berdasarkan bangunannya tersebut. Kemudian lokasi objek pajak juga mempengaruhi, tentu beda antara lokasi di pekon yang sepi dengan daerah yang ramai sebab itu memengaruhi nilai jual objek pajak (NJOP).
“Tapi untuk Lampung, Kabupaten Tanggamus menetapkan nilai pajak kelompok terendah. Berbeda dengan Bandar Lampung atau kabupaten lain yang kondisi masyarakatnya juga lebih mapan. Di sana nilai pajaknya lebih tinggi, maka sebaiknya dengan nilai pajak yang rendah masyarakat Tanggamus bisa segera bayarkan pajaknya,” kata Suhartono. (Agus/Mar)









