oleh

Perbaikan Proyek BPBD Tuba Tetap Salahi Kontrak

Harianpilar.com, Tulangbawang – Rekanan yang mengerjakan Proyek Konstruksi Jalan (Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bahu dan Badan Jalan dengan Bronjong) senilai Rp1,7 Miliar milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulangbawang (Tuba) telah melakukan perbaikan terhadap proyek tersebut. Namun, perbaikan itu diduga kuat tetap menyalahi spesifikasi yang di tentukan dalam kontrak dan gambar.

Awalnya rekanan yang mengerjakan proyek itu menggunakan jarak besi 0,25 meter, dan kini telah di perbaiki menjadi 0,20 Meter. Namun, hal itu tetap tidak sesuai dengan Rencana Belanja Anggaran (RAB). Sebab, jarak besi untuk box culvert itu didalam RAB dan gambar berjarak 0,15 meter.

Perbaikan yang dilakukan pihak rekanan tersebut dibenarkan oleh salah satu pekerja proyek tersebut, Suyatno,”Penganyaman besi sudah kami perbaiki, sesuai dengan perintah pemilik. Jarak besi yang sekarang 0,20 meter, kalau sebelumnya jarak besi 0,25 meter. Kami kerjakan sesuai perintah pemilik proyek,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulangbawang Hanan A Razak diminta jangan mendiamkan masalah dugaan penyimpangan pengerjaan Proyek Konstruksi Jalan (Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bahu dan Badan Jalan dengan Bronjong) senilai Rp1,7 Miliar milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Jika tidak di perbaiki sesuai spesifikasi yang ditentukan, Hanan di desak bersikap tegas dengan memerintahkan pemutuskan kontrak.

Sebab proyek bencana baik yang rehabilitas pasca bencana ataupun pencegahan bencana menyangkut hajat hidup orang banyak.”Proyek bencana seperti rehabilitas pasca bencana memang sangat rawan penyimpangan. Karena itu di perlukan peran serta masyarakat luas untuk memantaunya. Saya sangat mengapresiasi temuan kawan-kawan wartawan terkait proyek BPBD Tuba itu, itu bisa mencegah penyimpangan,” tegas Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Minggu (3/9/2017).

Menurutnya, proyek itu harus di awasi terus hingga selesai di kerjakan, sehingga bisa diketahui apakah proyek itu diperbaiki sesuai spesifikasi yang tertera di dalam kontrak atau tidak. Jika tidak maka bisa di pastikan akan menimbulkan kerugian Negara dan kualitas proyek tersebut akan meragukan.”Saya berharap kawan-kawan wartawan terus mengawasi, agar bisa ketahuan diperbaik sesuai RAB atau tidak. Jika tidak maka jelas akan merugikan Negara,” tegasnya.

Bupati Tuba, lanjutnya, juga harus bersikap tegas terhadap masalah ini dengan memastikan proyek itu benar-benar di kerjakan sesuai RAB, jika tidak maka Bupati Tuba harus memerintahkan BPBD setempat memutus kontrak pekerjaan tersebut.”Bupati sebagai kepala daerah harus tegas, perintahkan putus kontrak jika pengerjaannya tidak sesuai ketentuan. Jika Bupati justru diam maka perlu di pertanyakankan, ada apa?,” pungkasnya.

Seperti di ketahui, Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi badan jalan dengan bronjong pada ruas jalan Kahuripan Jaya- Batas Tulangbawang Barat di Kampung Jaya Makmur Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang termuat di Rencana Anggaran Biaya (RAB). ‘Kebobrokan’ proyek itu terlihat dari pengerjaan yang terindikasi tidak sesuai gambar, seperti penganyaman besi dan penggunaanmaterial.

Proyek ini merupakan salah satu dari empat paket pekerjaan kontruksi milik BPBD Tuba tahun 2017. Ke-empat paket tersebut menggunakan anggaran Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN.

Batuan dana hibah RR tersebut diterima oleh BPBD Tuba akhir tahun 2016 sebesar Rp 10 miliar, hal itu berdasarkan pengajuan BPBD Tuba tahun anggaran 2015 terkait pasca benjana banjir yang menimpah di beberapa wilayah di Kabupaten Tulangbawang.

Dana tersebut yang digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur pasca bencana baik yang terjadi karena faktor alam atau nonalam, salah satunya untuk rehabilitasi badan jalan yang terjadi longsor di Kampung Jaya Makmur Kecamatan Banjar Baru senilai Rp1,7 Milyar yang dikerjakan oleh CV.Banjar negeri.Kuat dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.

Hal itu nampak terlihat pada pekerjaan struktur yaitu pekerjaan box culvert dan gorong-gorong, pada pekerjaan pembesian untuk tulang beton di RAB dan spesifikasi pada gambar pekerjaan penganyaman pada besi memakai pola kotak-kotak, besi yang digunakan besi 10 dan besi 12 untuk tulangan beton, besi 12 dipakai untuk tulangan memanjang sedangan besi 10 dipakai untuk tulangan yang melebar, untuk jarak masing-masing besi berjarak 0,15 meter.

Untuk ukuran tulangan box culvert dan gorong-gorong sendiri tinggi 1,5 meter, lebar 1,5 meter dan panjang 55 meter. Besi untuk tulang beton yang dipakai masing-masing menggunakan dua rangkap anyaman besi, hal itu dibuat agar beton bertulang lebih kuat dan kokoh sehingga dapat menahan beban berat timbunan tanah dan gaya tarik.

Akan tetapi pihak rekanan diduga justru membuat jarak besi penganyaman untuk tulangan beton pembuatan BOX culvert dan Gorong-gorong 0,25 meter, hal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pada gambar dan RAB.

“Penganyaman besi untuk box culvert jarak perbatang besi satu dan lainya adalah 0,25 meter, hal itu dilakukan sesuai dengan perintah Haryanto pemilik proyek tersebut, walaupun pada spesifikasi dalam gambar jarak perbatang besi satu dan lainya 0,15 meter. Bahkan saya di telpon oleh pak Haryanto agar jarak besi yang dirakit 0,25 meter, saya sudah membantah pak Haryanto agar jaraknya 0,20 meter saja karena takut kejarangan, tapi pak Haryanto bersikeras dengan kemauannya agar jarak besi yang dipasang 0,25 meter, padahal didalam gambar sudah jelas jarak besi yang dipasang 0,15 meter,” ujar salah satu tukang yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis, baru-baru ini.

Bahkan, lanjutnya, kualitas beton untuk uji lab lebih bagus dari beton yang dipakai untuk lantai kerja,”Ya jelas beda kwalitasnya, saya kan cuma pekerja, semua yang saya kerjakan sesuai perintah boss,” kilahnya.

Salah satu warga kampung Jaya Makmur yang juga merupakan salah satu pemilik lahan yang terkena longsor, Bli, mengaku melihat langsung pengurangan volume jarak pada besi yang dilakukan pihak rekanan. Menurut Bli, pihaknya sangat menyesalkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi gambar dan RAB itu,”Saya baru tau kalau jarak besi anyaman yang sebenarnya 0,15 meter, saya kira jaraknya 0,25 meter seperti yang mereka pasang saat ini, kalau gini saya sebagai warga gak terima dengan pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan karena masyarakat nanti yang dirugikan,” ungkapnya.

Anehnya, Rekanan yang mengerjakan proyek itu, Azim, saat dikonfirmasi, justru menganggap masalah jarak volume besi untuk tulangan box culvert dan gorong-gorong hanya masalah miscomunikasi saja. Menurutnya, semua sudah diubah sudah sesuai dalam RAB.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek BPBD Tuba itu, Ondi, hingga berita ini di turunkan belum bisa dimintai tangggapannya. Berulang kali dihubungi tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat juga tidak di jawab.(Merizal/Maryadi)