oleh

Keluarga Korban Malpraktik Minta Polisi Usut Oknum Perawat

Harianpilar.com, Lampung Utara – Edi Supriyadi (47) warga RT 02 RW 01 Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara meminta Polisi mengusut tuntas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat (Indora Wati) di Puskesmas Desa Negararatu yang mengakibatkan meninggalnya Feri Rojali (19) anak Edi Supriyadi pada 17 Juli 2017 lalu di  rumah sakit Abdoel Moeloek Bandarlampung.

Menurut Edi, pada hari Jum’at (30/6/2017) anaknya Feri Rojali mengalami sakit demam. Lalu dia membawa ke rumah Indora Wati untuk berobat. Indora Wati kata Edi, cukup terkenal di desanya sebagai Bidan dan masyarakat setempat banyak yang berobat kepadanya yang belakangan diketahui sebagai perawat di Puskesmas Desa Negararatu.

Setelah diperiksa, sang bidan memberinya tiga jenis obat. Sesampainya di rumah, obat tersebut diminum tiga jenis obat tersebut. Namun demikian, demam anaknya belum juga turun, sehingga keesokan harinya Feri kembali berobat ke Bida Indora Wati. Sesampainya disana Feri disuntik dan diberi satu jenis obat sebagai pengganti salah satu obat yang dahulu diberikan. Setelah itu, Feri kembali meminum obat termasuk obat baru yang diberikan Indora Wati. Tak lama berselang (15 menit) pada tubuh Feri muncul bintik-bintik merah dan wajah dan bibirnya membengkak.

Singkat cerita, lanjut Edi, anaknya dibawa ke Puskesmas, namun pihak Puskesmas tidak sanggup dan menyarankan anaknya untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu. Ternyata pihak RSUD Ryacudu juga tidak sanggup merawatnya lantaran penyakitnya cukup parah. Setelah itu, anaknya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUSM) Bandarlampung dan dirawat selama kurang lebih 15 hari. Selama dalam perawatan kondisi anaknya kian memburuk dengan kulit sekujur tubuhnya melepuh hingga akhirnya anaknya menghembuskan nafas terakhir pada 17 Juli 2017.

“Saya hanya minta keadilan agar kasus ini dituntaskan oleh Polisi. Cukup sudah anak saya yang menjadi korban jangan sampai jatuh korban lagi. Saya minta keadilan jangan sampai karena saya miskin, bodoh  tidak bisa mendapatkan keadilan,” cetus Edi dengan nada sedih.

Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum Edi Supriyadi, Rozali, SH mengungkapkan keinginannya agar Polisi benar-benar serius menangani perkara kliennya ini. Karena kejadian ini jangan sampai terulang dan memakan korban lagi. ” Saya prihatin dengan apa yang menimpa pak Edi. Dia orang kecil dan hidup miskin di desanya, makanya saya ingin membantu dia,” ujar Rozali

Rozali pun menghimbau agar instansi terkait (dinas kesehatan) benar-benar turun ke bawah dalam melakukan kontrol dan pengawasan khususnya tempat-tempat praktik pengobatan ilegal semacam ini. Dinas juga harus intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait praktik pengobatan yang ilegal. ” Inikan lucu seseorang yang secara hukum tidak diperkenankan melakukan tindakan pengobatan bisa bebas membuka praktik. Dia (Indora Wati) kan bukan dokter atau bidan. Jadi kenapa bisa membuka praktik meski tidak berplang,” serunya.

Diketahui, Edi Supriyadi telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampura pada 28 Agustus 2017 dengan nomor laporan : LP/718/B-1/VIII/2017/POLDA LAMPUNG/RES LU. (Iswant/Yoan)