Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur dan Kepala daerah dilarang melakukan rolling atau mutasi kepada para pejabat di Instansi Pemerintahan sebelum enam bulan penetapan calon kepala daerah. Hal ini sesuai undang –undang nomor 1 tahun 2015 yang berbunyi incumbent (petahana) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sampai ditetapkan pasangan calon 12 Februari 2018 mendatang.
Sedangkan dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 90 huruf e disebutkan pasangan calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan, apabila melakukan pergantian pejabat sejak 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.
“Sesuai tahapan KPU Privinsi Lampung penetapan calon (pasangan calon bupati dan wakil bupati) akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018. Karena itu, jika ditarik mundur enam bulan dari penetapan calon maka tanggal 12 Agustus 2017 merupakan hari terakhir bagi petahana untuk tidak melakukan mutasi pejabat,” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Gunawan Riadi melalui telepon selulernya, Senin (14/8/2017).
Sementara terpisah, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Zulfikar menjelaskan, mutasi tetap bisa dilakukan oleh Gubenur.
“Itu bukan tidak bisa dirolling hanya saja harus ada persetujuan tertulis harus izin dari Kementerian Dalam Negeri karena mengingat beliau pertahana,” jelasnya.
Sehingga, jika izin dari Kementerian Dalam Negeri mensetujui. Artinya tidak pelantikan dapat dilakukan. Tidak hanya di provinsi, ini juga berlaku di kedua Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara sebab kedua Kabupaten tersebut akan mengikuti Pilkada serentak 2018.
Sebelumnya mutasi pejabat Struktural lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali dilakukan, Jumat malam (11/8/2017) lalu. Ada 220 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Lampung terdiri dari 1 Eselon II,54 pejabat eselon III, dan 159 pejabat eselon IV serta 6 Kepala Sekolah.
Diketahui masih ada Kepala SKPD yang masih kosong dilingkungan Pemprov Lampung yaitu Badan Kepegawai Daerah (BKD) dan Badan Pelayanan Barang dan Jasa.
Maka diperkirakan itu adalah pelantikan terakahir, dan jika melakukan pelantikan harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri. (Fitri/Mar)









