oleh

Tender Premi Asuransi Setda Mesuji Diduga Dikondisikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tender proyek belanja premi asuransi kendaraan dinas/operasional di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji tahun 2017 senilai Rp719 juta diduga kuat di kondisikan. Pasalnya, panitia justru memenangkan rekanan yang penawarannya sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sementara, rekanan yang memasukkan penawaran terendah justru digugurkan.

Dari dokumen yang di peroleh Harian Pilar, tender proyek belanja Premi Asuransi Kendaraan Dinas/Operasional ini memiliki HPS Rp719.968.000 dimenangkan oleh PT.Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 dengan penawaran Rp 718.199.349 atau hanya turun Rp1.768.651 atau 0,2 persen dari HPS. Sementara, PT. Asuransi Bringin Sejahtera yang memasukkan penawaran Rp 676.369.600 atau turun Rp43.598.400 justru kalah.

Panitia lelang menggugurkan PT. Asuransi Bringin Sejahtera dengan alasan tidak melampirkan Sertifikat ISO 9001, tidak Melampirkan keterangan tidak pailit dari pengadilan Niaga, dan hanya melampirkan 4 MOU Bengkel Rekanan Area Provinsi Lampung.

Namun, masalah itu langsung di sanggah oleh PT. Asuransi Bringin Sejahtera. Dalam sanggahannya, PT. Asuransi Bringin Sejahtera menyebutkan bahwa Sertifikat ISO 9001 adalah Sertifikat yang menerangkan Pengakuan dari Pihak lain/lembaga yang independent dan terakreditasi, yang telah memenuhi persyaratan Internasional dan SNI dalam hal manajemen penjamin mutu produk/jasa yang dihasilkan. Dalam asuransi yaitu Penjamin Mutu Jasa Keuangan.

“Kami melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh PEFINDO yang maksud dan tujuannya sama dengan sertifikat ISO 9001 yaitu manajemen penjamin dan pemeringkat mutu produk jasa Asuransi/jasa keuangan dengan predikat akreditas “A” dengan RBC per 31 desember 2016 sebesar 365,35%,” demikian isi surat sanggahan PT. Asuransi Bringin Sejahtera.

Dijelaskan, PT. PEFINDO merupakan Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia, dan izin usahanya diterbitkan oleh BAPEPAM (Badan Pengurus Pasar Modal) dan Bank Indonesia. PT PEFINDO merupakan salah satu Lembaga Independen Penjamin Pemeringkat mutu Produk/Jasa keuangan yang ada di Indonesia dan di akui Pemerintah Republik Indonesia.

Untuk masalah kedua, disebutkan Lembaga Resmi Pemerintah Republik Indonesia yang memantau dan mengawasi keuangan suatu Perusahaan/Lembaga usaha adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi yang tahu persis tentang sehat atau tidak keuangan suatu Perusahaan/Lembaga usaha adalah OJK dibuktikan dengan Laporan Keuangan pertriwulan, semester dan tahunan dan disahkan oleh OJK.

“Kami sudah berkoordinasi dan klarifikasi dengan OJK tentang perbedaan surat keterangan kepailitan dari pengadilan niaga dengan surat yang diterbitkan OJK, pada Prinsipnya SAMA, namun OJK menjelaskan apabila suatu Perusahaan/lembaga usaha dalam pengawasan khusus tentang keuangan, bermasalah tentang keuangan atau dalam sengketa keuangan untuk mencari solusi OJK melimpahkan ke Pengadilan Niaga. Jadi Perusahaan tersebut masih dapat menjalankan usahanya namun harus tetap menyelesaikan permasalahannya, oleh karena itu Surat Keterangannya di keluarkan oleh Pengadilan Niaga,” demikian penjelasan PT. Asuransi Bringin Sejahtera.

Untuk masalah ketiga, PT. Asuransi Bringin Sejahtera secara tegas menyebutkan telah melampirkan 5 (lima) bengkel rekanan Area Provinsi Lampung. Yakni satu Bengkel Resmi Auto 2000 (PT. Astra Internasional Tbk) pusat dan MOU nya dengan PT. BRINS pusat dan berlaku di seluruh bengkel Auto 2000 di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Lampung. Kemudian, Bengkel OTO, Bengkel GAT, Bengkel AUOTO DESIGN dan Bengkel 9 Naga.

Dengan sanggahan itu, maka tidak semestinya panitia menggugurkan PT. Asuransi Bringin Sejahtera karena semua persyaratan telah di penuhi. Bahkan, PT. Asuransi Bringin Sejahtera meminta tender proyek itu di tinjau kembali. Jika tidak maka PT. Asuransi Bringin Sejahtera akan menempuh jalur hukum.

Sanggahan PT. Asuransi Bringin Sejahtera ini dibalas oleh panitia lelang melalui surat Nomor 027/008/I.06/ULP-PJL/MSJ/2017.Dalam surat itu panitia lelang tetap bersih kuekuh menyatakan sesuai persyaratan pada Dokumen Pengadaan Nomor 027/003/I.06/ULP-PJL/ MSJ/2017 Bab. V huruf B point 9 disebutkan Melampirkan fotocopy Sertifikat ISO dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga terkait. Sertifikat ISO yang dimaksud adalah
penjamin penerapan Sistem Manajemen Mutu yang meliputi : manual mutu, prosedur sistem mutu, pedoman kerja dan catatan mutu dalam hal ekseptasi polis dan penyelesaian klaim. Pada waktu pemberian penjelasan tidak ada peserta yang bertanya terhadap hal-hal yang dianggap keliru atau multi tafsir tentang persyaratan sertifikat ISO sehingga Pokja Jasa Lainnya menganggap sudah cukup jelas.

Kemudian, bahwa sesuai persyaratan pada Dokumen Pengadaan Nomor : 027/003/I.06/ULP-PJL/ MSJ/2017 Bab. V huruf B point 10 disebutkan Surat Keterangan Perusahaan asuransi tidak pailit dari Pengadilan Niaga yang diterbitkan pada tahun 2017. Dalam hal ini yang dimaksud guna membuktikan bahwa Perusahaan bebas dari sengketa atau tuntutan dari
pihak lain dan terkait pertayaan Saudara pada saat pemberian penjelasan telah kami jawab dan silahkan cek kembali pada login anda di SPSE.

Selanjutnya, sesuai persyaratan pada Dokumen Pengadaan Nomor : 027/003/I.06/ULP-PJL/ MSJ/2017 Bab. V huruf B point 16 disebutkan Sudah memiliki minimal 5 (lima) MOU Bengkel Rekanan di area Provinsi Lampung. Pada saat melakukan evaluasi terhadap MOU Saudara dengan bengkel resmi Auto 2000 tidak ada ditemukan pernyataan bahwa
MOU tersebut berlaku untuk di seluruh bengkel Auto 2000 di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Lampung.

Ketua Pokja Proyek itu, Muhlison, saat dikonfirmasi mengatakan, meski rekanan memiliki nilai penawaran terendah tidak secara otomatis menjadi pemenang. Sebab terdapat beberapa kualifikasi lain yang harus juga di penuhi.”Ini dapat informasi dari mana mas? Jawaban dari pertanyaan itu, ada di surat balasan dari kami terhadap sanggahan itu,” pungkasnya.(Maryadi)