oleh

BPBN Klarifikasi Pemberitaan Miring Bupati Mesuji

Harianpilar.com, Mesuji – Organisasi masyarakat (ormas) Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Lampung melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif terhadap Bupati Mesuji Khamami. Melalui Ketua Ormas BPBN Lampung Bambang Tri Sakti saat bersilaturahmi ke rumah dinas Bupati Mesuji di Brabasan, Selasa (08/08/2017) mengklarifikasi pemberitaan beberapa media yang mengatakan seseorang yang bernama Abdul Wahab, mewakili BPBN melaporkan Bupati Mesuji ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)

Ditegaskan Bambang, bahwa Abdul Wahab bukanlah anggota ormas BPBN seperti yang selama ini diberitakan, bahkan mengaku sebagai perwakilan dari ormas BPBN.

“Justru kami sangat mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh Bupati Khamami. Kabupaten Mesuji sudah sangat maju dibawah kepemimpinan Khamami. Kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelum beliau memimpin. Setiap kebijakan yang beliau ambil pasti mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, merasa dizholimi Bupati, BPBN Lampung melaporkan ke Menkopolhukam Republik Indonesia terkait ketidakadilan dan tidak konsekuennya Bupati Mesuji terhadap kontrak yang telah ditandatangi SKPD dibawah kepemimpinannya dengan alasan masih “nyangkut” di nota dinas.

Pengaduan atas nama lembaga BPBN Lampung kepada Menkopolhukam tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi VI Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, Brigjen Yusron serta Wakil Kepala Divisi III bagian Hukum dan HAM Menkopolhukam dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Abdul Wahab, Perwakilan BPBN Lampung kepada SKH BE1Lampung melalui telepon selulernya (21/6/2017).

Wahab menjelaskan, seharusnya berdasarkan kontrak kerja rekanan memiliki hak mendapatkan uang muka dua puluh persen dan juga dapat mengajukan termin. Dalam proses uang muka yang sulit keluar, kita sudah bekerja dan akhirnya mencapai progres lima puluh persen lebih, dan ketika mengajukan termin, proses pencairan tetap tidak bisa terealisasi dengan alasan yang sama yaitu berkas belum turun dari rumah dinas atau masih nyangkut di meja Bupati Mesuji.

Karena hal tersebut, kami meminta bantuan ke bagian advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geshindo Lampung Tengah dan menyurati Bupati Mesuji tertanggal 30 Mei 2017 dengan limit waktu tujuh hari untuk menjawab. Namun, hingga saat ini Bupati Mesuji tidak juga memberikan tanggapan, dan ini bisa menjadi alat bukti di pengadilan bahwa kami telah melakukan upaya, akhirnya kami juga menyampaikan aspirasi ke Gubernur Lampung yang pesannya Bupati Mesuji tidak konsekuen, tambahnya.

Kemudian, kami mendapat pesan secara lisan dari Rahmat Daniel, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji bahwa pihaknya tidak merasa khawatir, karena pengaduan tersebut dinilai tidak mengandung unsur pidana, karena hal tersebut akhirnya kami mengambil langkah mengadukan semua kejadian ini ke Menkopolhukam RI, pungkasnya. (Sandri/Mar)