Harianpilar.com, Lampung Selatan – Aparat Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggerebek rumah bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Minggu (6/8/2017), sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggerebekan, polisi meringkus empat orang pelaku yaitu M Nur Alias Apak (29) dan Doni Iskandar (29) warga Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan.
Kemudian polisi juga berhasil mengamankan warga Tulangbawang Barat (Tubaba) yakni Mirhamsyah (28) dan Miswanto (32). Keempatnya ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di kediaman M. Nur.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), satu plastik berisi sabu, satu bungkus rokok yang berisikan dua plastik klip isi sabu, satu bungkus plastik klip berisikan empat bungkus sabu.
“Para pelaku kami tangkap sedang bertransaksi di rumah M. Nur yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu. Selain itu juga, mereka sedang memakai barang tersebut,” kata Kapolsek, di Mapolsek Natar, Senin (7/8/2017).
Lebih lanjut Eko mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pelaku M Nur merupakan bandar besar narkoba jenis sabu yang sudah beroperasi sejak 2012 dengan hasil penjualan sebesar 8 juta perbualannya dan pelaku juga merupakan DPO kasus narkoba.
Dia menambahkan, sementara kedua pelaku Mirhamsyah dan Miswanto berperan sebagai kurir atau bandar yang menjualnya di wilayah Tubaba. Keduanya ditangkap diduga hendak mengambil barang untuk diedarkan kembali.
“Saat ditangkap mereka sedang hendak bertransaksi narkoba dengan pelaku M. Nur. Sedangkan pelaku Doni merupakan sebagai pemakai, saat di lakukan penggrebekan pelaku sedang memakai sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.
Untuk tersangka M Nur, Mirhamsyah dan Miswanto dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. “Sedangkan untuk pelaku Doni Iskandar dijerat pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Mar/Jej)









