oleh

Ketua DPRD Tanggamus Kritisi PDAM Way Agung

Harianpilar.com, Tanggamus – Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiiawan, S.Sos mengkritisi PDAM Way Agung yang dinilai dikelola tidak dengan baik. “Apabila PDAM Way Agung, dikelola dengan managemen yang baik, tidak akan terjadi problem seperti yang terjadi saat ini, yaitu terancam dipailitkan dan diakhiri kepersertaan PDAM Way Agung di pusat,” kata Agus di kantor DPRD Kabupaten Tanggamus, di komplek perkantoran Pemkab setempat, Rabu (2/8/2017).

Karena problem yang menerpa PDAM Way tersebut menarik perhatian Heri Agus Setiawan, dan akan membawa permasalahan ini dalam rapat internal DPRD, dalam rangka menindaklanjuti polemik yang membelit Perusahaan plat merah itu.

“Melihat kondisi yang ada, suplai air bersih merupakan kebutuhan hidup manusia yang fital, dan sebenarnys ketersediaan sumber airnya melimpah di Tanggamus, jika dikelola dengan managemen yang baik tidak akan terjadi problem seperti yang terjadi saat ini, yaitu terancam di pailitkan dan diakhiri kepersertaan PDAM Way Agung di pusat,” kata Heri.

Heri Agus Setiawan menerangkan, namun untuk mendalami problem internal di tubuh PDAM Way Agung tersebut, haruslah dipanggil pihak managemen PDAM, agar dapat di ambil kesimpulan ataupun solusi dalam menyelesaikan problem yang terjadi.

“Saya baru mengetahui informasi ini, dan DPRD Tanggamus tidak mengetahui apa sebenarnya terjadi di internal managemen PDAM Way Agung, maka selesai beberapa agenda kita saat ini, akan hearing dengan managemen PDAM Way Agung, kita ingin tahu ada apa sebenarnya yang terjadi dalam managemen,” ujarnya.

Diketahui, pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung Kabupaten Tanggamus terancam tidak memperoleh dana pensiun, dan perusahaan plat merah tersebut dipailitkan.

Pasalnya, lembaga pengelola Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun pegawai PDAM se-Indonesia, telah melaporkan penangguhan kepesertaan PDAM Way Agung, Kabupaten Tanggamus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penangguhan kepesertaan PDAM Way Agung, Kabupaten Tanggamus selama setahun ini, yang dimulai dari Januari hingga Desember 2017 mendatang, dikarenakan managemen PDAM Way Agung sebagai mitra DAPENMA PAMSI belum juga melunasi tunggakan iuran pensiun kepada Dapenma Pamsi, padahal telah diberikan pembinaan dua tahun terakhir.(Agus).