oleh

DBH Pajak Rokok Dinkes Pringsewu Diduga Sarat Penyimpangan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu tahun 2016 senilai Rp20.236.688.926 diduga kuat sarat penyimpangan. Seharusnya 50 persen dari anggaran itu di gunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, terutama untuk penyediaan sarana umum dan sosialisasi. Namun, pada kenyataannya itu diduga kuat tidak di realisasikan.

Dari total DBH pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu tahun 2016 senilai Rp20.236.688.926, terserap Rp9.969.797.427 atau sebesar 49,27%. Namun, tidak di temukan adanya sarana umum yang dibangun seperti lokasi merokok (smoking area), kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Pasal 31 Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, jelas mengharuskan anggaran itu minimal 50 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat diantaranya penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan masyarakat tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Namun pada realisasinya di duga kuat tidak dilaksanakan,” ujar Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, Minggu (30/7/2017).

Menurutnya, Kabupaten Pringsewu sangat minim bahkan nyaris tidak ada area smoking yang memadai. Padahal anggaran DBH Pajak Rokok sudah sangat jelas untuk itu.”Ini aneh anggarannya terserap tapi wujudnya tidak ada. Kuat dugaan anggaran itu tidak di realisasikan sesuai peruntukannya, bahkan ada dugaan SPJ-nya tak sesuai dengan pelaksanaanya,” terang Suadi Romli.

Selain anggaran DBH Pajak Rokok, lanjutnya, anggaran Pendapatan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp12.000.000.000 juga diduga kuat bermasalah. Permenkes No. 21 Tahun 2016, lanjutnya, mengatur pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan non kesehatan seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap. Serta untuk biaya operasional pelayanan kesehatan seperti alokasi dana kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan yang seharusnya di manfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan untuk belanja barang operasional meliputi pelayanan kesehatan dalam gedung, pelayanan kesehatan luar gedung, pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling dan lainnya.

“Dalam perealisaasianya di duga kuat sarat penyimpangan yang mana untuk dukungan operasianal pelayanan kesehatan adanya dugaan pada saat pembagian dana untuk Puskesmas ada potongan dan terindikasi adanya mark-up harga satuan pada belanja barang dan jasa, di tambah lagi tidak adanya ketransparanan terhadap publik,” tandasbta.

Penegak hukum, lanjutnya, harus mengusut masalah ini sehingga tuntas dan siapapun yang bermain dalam masalah itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Rabu kami akan melaporkan masalah ini sekaligus menggelar aksi massa. Dan kami akan kawal terus masalah ini,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Purhadi, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dikonfirmasi, ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif.(Maryadi)