Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya diduga kuat menyalahi prosedur yang berlaku. Sebab sebelum di lakukan pelantikan oleh Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi ternyata tidak ada koordinasi dengan Gubernur Lampung. Padahal itu di atur melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Dalam Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-373/KASN/3/2016 disebutkan bahwa Pasal 115 ayat (5) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan dalam menetapkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.
Surat KASN itu juga menjelaskan pengertian dikoordinasikan dengan Gubernur di implementasikan dengan Bupati/Walikota wajib melaporkan rencana pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen rencana seleksi JPT Sekeratris Daerah Kabupaten/kota.
Kemudian, hasil pelaksanaan seleksi termasuk di dalamnya berisi usulan tiga nama kandidat terbaik calon Sekeratris Daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh Walikota/Bupati kepada Gubernur untuk dimintai pendapat/saran baik terhadap proses seleksi maupun hasil seleksi sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota oleh Walikota/Bupati.
Seharusnya, pasca menerima tiga nama calon Sekda Tanggamus dari Tim Seleksi, Wakil Bupati Tanggamus terlebih dahulu menjalankan koodinasi itu dengan Gubernur Lampung. Setelah mendapat jawaban dari Gubernur Lampung baru di lakukan pelantikan. Namun, diduga kuat hal itu tidak di lakukan, sebab tidak ada surat Gubernur Lampung yang menjawab masalah itu, dan Wakil Bupati Tanggamus sudah melakukan pelantikan. Bahkan, nama yang di usulkan ke Gubernur Lampung hanya satu nama bukan tiga nama.
Terkait masalah ini, Sekda Tanggamus yang baru dilantik,Andi Wijaya, hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi. Berulang kali di hubungi nomor ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga dengan Wakil Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, belum bisa di mintai tanggapan. (Maryadi)









