Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp11,7 miliar dalam kurun Januari–Juli 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda tertinggi dalam jumlah penyelamatan uang Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Syafrudin, mengatakan, sebanyak Rp303 juta berhasil diselamatkan oleh Kejati Lampung, terhitung jumlah keseluruhan dari seluruh sub satuan kerja Kejati Lampung.
“Yang paling tinggi itu Kejaksaan Negeri Kalianda dengan uang kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar hasil dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan,” papar Syafrudin.
Di posisi kedua, Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang berhasil menyelamatkan Rp4,6 miliar. Kemudian tertinggi ketiga Kejaksaan Negeri Gunungsugih yaitu Rp356 juta.
Sementara uang kerugian Negara dari hasil perdata dan tata usaha negara (TUN) sebesar Rp3,1 miliar. Menurut Syafrudin, uang kerugian Negara tersebut melampaui target dalam satu tahun.
“Target satu tahun uang Negara yang harus diselamatkan sebesar Rp8 miliar. Dan ini kinerja yang baik,”kata Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Kejagung ini.
Sedangkan kurun Januari hingga Juli 2017, Kejati Lampung dan jajaran melakukan penanganan 103 perkara.”Sebanyak 18 perkara dalam tahap penyelidikan, 36 perkara di tingkat penyidikan, dan 49 kasus di tingkat penuntutan,” terangnya.
Tak hanya fokus pada korupsi, korps Adhyaksa juga melakukan rekapitulasi hasil penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) di periode Januari hingga Maret 2016. Ada Rp11 miliar uang yang diterima dari PNBP. Syafrudin menjelaskan, uang itu didapat dari hasil tilang pelanggaran para pengendara motor dan lainnya.
“Rekor tertinggi diraih oleh Kejari Kalianda dengan PNBP sebanyak Rp6 miliar. Kedua ditempati Kejari Bandarlampung dengan PNBP Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









