Harianpilar.com, Tanggamus – Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus yang tertangkap tangan menyimpan sabu berikut alat hisapnya di dalam laci ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, dituntut satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Ermayanti membacakan tuntutan tersebut setelah melewati beberapa tahapan sidang dari sidang dakwaan, keterangan saksi. Ada empat poin tuntutan yang dibacakan JPU.
“Menyatakan Irsan Rianto alias Ajo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 127 ayat (1) a UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya, Rabu (19/7/2017).
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irsan Rianto dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu/bong dengan botol merek Zam-zam, satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah plastik bening berisi sabu sisa pakai, dua buah korek api, dua buah catemmbad, satu buah jarum, empat buah pipet, satu buah sekop diamplas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan juga hal-hal yang meringankan Irsan yaitu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.
Hal lain dari keterangan Irsan Rianto selama proses persidangan bahwa dirinya memang menggunakan sabu. Irsan mengkonsumsi sabu sebelum petugas mendatanginya. Sebab pada 22 Februari 2017 petugas kepolisian mendatangi ruangan kerjanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekira pukul 10.00 Wib. Kemudian petugas menemukan barang bukti narkoba yang diletakkan di bawah meja kerjanya. Sabu didapat dari pengedar berinisial OJ yang kini masih buron. Sabu digunakan dengan menggunakan alat hisap yang diberi sedikit air dan dihisap sampai habis. Irsan mengaku pernah menjalani pengecekan di rumah sakit jiwa, lalu meskipun tidak menggunakan sabu perasaannya biasa saja.
Kemudian dari hasil tes urine di UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung mengeluarkan surat berita acara nomor
Lab.2-24.B/HP/II/2017 berisi secara labolatoris air urine Irsan mengandung zat narkoba jenis methamine yang merupakan zat itu termasuk narkotika golongan I berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembelaan yang disampaikan langsung oleh Irsan Rianto meminta majelis hakim supaya memperingan vonis yang akan diterimanya. Sebab dirinya sudah menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, sudah berusia lanjut dan masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Majelis hakim yang terdiri Faridh Zuhri, Mahendra PKP, Joko Ciptanto akhirnya menganggendakan sidang putusan pekan depan Selasa (25/7/2017). (Agus/Mar)









