oleh

Agus Bhakti Gantikan Hazizi di DPRD Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Agus Bhakti Nugroho resmi dilantik untuk menggantikan M Hazizi yang sebelumnya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung. Pelantikan dilakukan usai DPRD Lampung mengelar rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2014-2019, Selasa (18/7/2017).

Agus yang mencalonkan diri di daerah pemilihan Lampung Selatan berterima kasih kepada DPW PAN Lampung atas dukungannya, sehingga dilantik menjadi anggota DPRD Lampung.

Dia mengaku siap melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat dan meneruskan program kerja Hazizi.  “Setalah saya diberi kepercayaan, ya harus siap melaksanakan pengabdian kepada masyarakat,” katanya usai dilantik.

Pelantikan Agus Bhakti Nugroho sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.18-3365 tahun 2017 tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.

Penggantian itu merespon surat Ketua DPW PAN Lampung nomor: PAN/08/A/K-S/178/V/2017 perihal Penggantian Antar Waktu yang mengusulkan nama Agus Bhakti Nugroho untuk menggantikan posisi M Hazizi.

Untuk diketahui, pengangkatan Agus Bhakti Nugroho sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 161.18-3365 tahun 2017 tentang pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Surat itu sendiri adalah tindaklanjut keputusan Mendagri nomor: 161.18-3364 tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung.

“Dalam surat tersebut kelanjutan dari pengunduran diri M. Hazizi yang mengajukan surat tertanggal 30 Maret 2017 lalu,” jelas Dedi.

Kemudian ia mengatakan, usulan nama Agus Bhakti Nugroho juga berdasar pada surat Ketua DPW Partai Amanat Nasional Lampung nomor: PAN/08/A/K-S/178/V/2017. (Fitri/Mar)