Harianpilar.com, Bandarlampung – Penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan dinas pemerintah belum optimal, terdapat tunggakan sebesar Rp1.181.477.892. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah(perda) provinsi Lampung nomor 2 tahun 2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang Pajak daerah.
Menurut Juru bicara Panitia khusus(pansus) DPRD Lampung tentang Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK-RI, Hamidi mengatakan bahwa Pansus setuju dengan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa permasalahan diatas mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor belum optimal.
“Hal tersebut disebabkan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah(Bappeda) belum optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi pelaksanaan tugas bawahannya, serta Kepala Bidang Pajak belum juga optimal dalam melaksanakan tugas penetapan dan penagihan piutang PKB,”ujarnya.
Dengan demikian, Pansus DPRD Provinsi Lampung memberikan rekomendasi terkait LHP BPK-RI atas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami merekomendasikan kepada kepala daerah yaitu agar memberikan teguran kepada kepala Bapeda yang kurang optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan tugas bawahannya, termasuk tindakan penagihan tunggakan PKB yang dilakukan secara lisan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Hamidi, Kepala daerah juga harus memerintahkan Kepala Bapeda untuk memberikan teguran kepada Kepala Bidang Pajak atas kinerja yang buruk dalam melaksanakan tugas penetapan dan penagihan piutang PKB.
“Memerintahkan kepada Kepala Bapeda untuk menyelesaikan tunggakan PKB dengan batasan waktu paling lambat di tahun anggaran 2017,” tukasnya. (Ramona/Mar)









