Harianpilar.com, Bandarlampung – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Penyelesaian Pembangunan Gedung Operasi Terpadu RSUD Demang Sepulau Raya (DSR) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016 dr.Khairul memberikan keterangan asal-asalan alias ngawur saat di konfirmasi masalah dugaan penyimpangan proyek itu. dr.Khairul yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah menyalahkan berita dengan memberi penjelasan yang berbeda dengan dokumen. Namun, hal itu semakin menguak ‘borok’ proyek RSUD DSR itu.
Penjelasan dr. Khairul yang terkesan ngawur terlihat dari pernyatanya terkait pembangunan tahap satu (pertama) Gedung Operasi Terpadu RSUD Demang Sepulau Raya (DSR) yang menurut dr.Khairul dilaksanakan tahun 2013.Padahal, dalam dokumen tender jelas-jelas proyek itu di laksanakan di tahun anggaran 2014.”Tahap pertama 2013, kemarin (2016) tahap kedua, dan tahun 2017 ini.Jadi tiga tahun, koran bisa salah informasikan bisa anu,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, baru-baru ini.
Berdasarkan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, Pembangunan Gedung Operasi Terpadu RSUD DSR Tahap I di laksanakan tahun anggaran 2014 dengan anggaran Rp5 Miliar di kerjakan PT. Talang Batu Berseri, Anggaran Pengawasannya Rp198,500 juta yang di laksanakan oleh CV.Medya Teknik Consultant. Jadi sangat aneh jika dr.Khairul menyalahkan berita dengan menyebut pembangunan tahap satu gedung itu di tahun 2013.
Setelah menyalahkan berita, dr.Khairul menyebut Kepala Tata Usaha (TU) RSUD DSR dr.Ryan tidak tahu apa-apa. Menurut sepengetahuan dr.Ryan tahun 2016 yang di finishing adalah lantai 1.”Kalau yang saya tau, tahun 2016 itu yang di kerjakan sebagian lantai 2 dan 1. Jadi lantai 1 yang di finishing, tapi untuk lebih jelasnya tanya saja ke PPTK-nya dr.Khairul,” ujarnya.
dr.Ryan mengaku sempat menanyakan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) lanjutan proyek itu tahun 2017,apakah akan di serahkan ke RSUD langsung atau tidak. Sebab,melihat kondisi proyek itu sebelumnya maka sulit untuk melaksanakannya dalam tiga bulan.”Saya sempat nanyain SK PA tahun 2017,apa mau di serahkan ke RSUD atau gak,kalau mau di RSUD tidak sanggup dengan waktu tiga bulan mengerjakannya dengan kondisi seperti itu,ngjebur bro ngjebur,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, dr.Khairul langsung menyebut dr.Ryan tidak mengetahui apa-apa masalah proyek itu.”Dia kan bukan PPK, kalau saya dari awal saya ikut terus,’ kilahnya.
Saat disinggung bawah perencanaan dan nama mata anggaran tahun 2016 itu adalah penyelesaian proyek itu, dr.Khairul membantahnya.”Itu penyelesaian anggaran saat itu aja,” ungkapnya.
Saat di cecar jika tahun 2016 bukan penyelesaian harusnya nama mata anggarannya bukan penyelesaian melainkan lanjutan, dr.Khairul ngotot menyebut itu bukan penyelesaian.
Menurut dr.Khairul, anggaran Rp11 Miliar tahun 2016 itu untuk pekerjaan keramik lantai, atap, IPAL, dan beberapa bagian lainnya. Namun, pada kenyataanya atap gedung itu masih bocor parah. Dan belakangan di ketahui, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal memang sudah ada temuan terkait proyek ini, dan terjadi andendum atau perubahan kontrak.
Diberitakan sebelumnya, Proyek Penyelesaian Pembangunan Gedung Operasi Terpadu RSUD Demang Sepulau Raya (DSR) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016 diduga kuat sarat penyimpangan. Sesuai perencanaan dan penganggarannya, seharusnya proyek itu selesai di tahun 2016 dengan anggaran Rp11 Miliar lebih. Namun, pada kenyataanya tidak selesai, dan yang lebih parahnya lagi kondisi bangunan itu justru sangat memprihatinkan.
Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, RSUD DSR pada tahun 2016 membuat Perencanaan Redesain Penyelesaian Pembangunan Gedung Operasi Terpadu RSUD DSR dengan anggaran Rp126 juta.Kemudian perencanaan redesain penyelesaian gedung itu di kerjakan CV.Pandu Jaya.
Setelah itu, ditahun yang sama RSUD DSR menggulirkan proyek Penyelesaian Pembangunan Gedung Operasi Terpadu RSUD Demang Sepulau Raya dengan anggaran yang sangat besar yakni Rp11.160.000.000 yang di kerjakan PT.Karya Kamefada Wijaya. Namun, pada kenyataanya gedung ini hingga kini belum selesai dan kondisinya memprihatinkan. Kondisi plafon,lantai hingga tangga masih berantakan.
Jika di telisik lebih dalam, dari proses awal proyek ini sudah menampakkan kejanggalan, yakni dari tahap tender. Hal itu sangat terlihat dari nilai penawaran PT.Karya Kamefada Wijaya selaku pemenang tender Rp 11.134.470.000 hanya turun Rp25,5 juta atau hanya turun 0,2 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibat proyek itu belum selesai di tahun 2016, RSUD DSR di tahun 2017 ini kembali menganggarkan dana Rp3.792.288.000 untuk Pembangunan Lanjutan Gedung Operasi RSUD Demang Sepulau Raya, proyek ini tendernya di menangkan oleh PT.Haberka Mitra Persada dengan penawaran Rp 3.774.713.000 hanya turun Rp17.757.000 atau 0.4 persen dari HPS. Dengan Anggaran Pengawasan Rp114.860.000 yang di laksanakan CV.Wira Karya Muda Konsultan.
Padahal di tahap pertama pembanguna tahun 2014, gedung ini sudah menghabiskan anggaran Rp5 Miliar yang di kerjakan PT. Talang Batu Berseri, dengan anggaran Pengawasan Rp198,500 juta yang di laksanakan oleh CV.Medya Teknik Consultant.
“Jika perencanaanya memang untuk menyelesaikan,ya harus selesai. Kan proyek pemerintah itu dikerjakan sesuai perencanaan. Sangat aneh jika perencanaanya Penyelesaian, nama proyeknya juga Penyelesaian, anggarannya juga untuk Penyelesaian,tapi pekerjaanya tidak selesai.Ini ada apa? Wajar jika muncul kecurigaan adanya penyimpangan dalam pekerjaan itu. Apalagi jika kondisinya masih carut marut seperti itu,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapannya,Kamis (13/7/2017).
Menurutnya, jangan sampai proyek ini ternyata pelaksanaanya bermasalah tapi di tutupi dengan cara menganggarkan dana kembali untuk menyelesaikannya.”Tahun ini dianggarakan lagi? Harus di perhatikan itu, jangan sampai dianggarkan kembali untuk menutupi masalah di tahun sebelumnya.Karenakan jelas tahun sebelumnya itu penyelesaian pembangunan gedung itu, bahkan ada redesain atau sudah diubah design-nya di tahun sebelumnya.Terus tahun ini di kenapa di anggarkan lagi,” tanya.
Jika faktanya sepeti itu, lanjutnya, maka ada baiknya penegak hukum yang menelusuri masalah itu. “Ya sebaiknya laporkan saja ke penegak hukum. BPK juga sebaiknya melakukan audit investigasi,” pungkasnya. (Edi/Maryadi)









