Harianpilar.com, Bandarlampung – Pertanggung jawaban belanja hibah Komite olahraga Nasional Indonesia(KONI) sebesar Rp2.203.256.000 diduga kuat tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut terungkap pada paripurna pembahasan Laporan Hasil Kerja panitia Khusus Pembahasan(LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 dan pembicara tingkat II atas dua raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung, raperda tentang organisasi dan tata kerja sekertariat dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik Indonesia Provinsi Lampung dan Badan Pelayanan Barang dan jasa Provinsi Lampung serta Raperda provinsi Lampung tentang pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan Laporan Panitia Khusus DPRD Lampung yang disampaikan Juru bicara Pansus DPRD Lampung, Hamidi,
pertanggung jawaban anggaran KONI itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/D bertanggung Jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
“Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 pasal 132 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas bebean APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,”jelas Hamidi yang juga anggota Fraksi PAN DPRD Lampung.
Hal itu juga di atur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Laporan Keuangan Pasal 19.”Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Dan pertanggung jawaban penerima hibah meliputi laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salimam bukti serah terima barang atau jasa bagi penerima hibah berupa barang atau jasa, pertanggung jawaban tersebut disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan,”tuturnya.
Selain itu, juga di atur Peraturan Gubernur Lampung Nomor 97 tahun 2016 tentang pedoman penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Laporan Keuangan pasal 22.
“Dari permasalahan tersebut menyebabkan penggunaan belanja hibah sebesar Rp. 2.000.000.000 tidak dapat diuji kebenaran penggunaannya,”ujarnya dalam laporan tertulis yang dibacakannya dalam paripurna.
Anggota komisi IV itu juga mengatakan jika Sanksi atas kontrak yang tidak mengatur spesifikasi tidak dapat dikenakan bila terjadi wanprestasi.
Dalam hal ini KONI justru membayar lebih sebesar Rp203.256.000, hal tersebut disebabkan Kepala Badan Keuangan Daerah kurang optimal dalam melaksanakan monitoring dan pembinaan atas penggunaan dana hibah kepada kONI.
Rekomendasi terkait LHP BPK-RI atas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pertanggung jawaban belanja Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) sebesar Rp.2.203.256.000 tidak sesuai ketentuan, maka Pansus DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Gubernur sebagai berikut, memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk intensif mengawal dan membina serta mengevaluasi KONI Lampung dalam penggunaan dana hibah.
“Dan rekomendasi ini juga Memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk menarik dan menyetorkan ke Kas KONI atas kelebihan pembayaran Rp. 2.203.256.000 dari panitia kegiatan pemusatan pelatihan cabang olahraga PON XIX/201,”pungkasnya. (Ramona/Maryadi)








