oleh

Anggota DPD RI Apresiasi Pemprov Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang yang merelokasi Kereta Api(KA) Babaranjang keluar Bandarlampung diapresiasi oleh Anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya. Sebab keberadaan Babaranjang di nilai sudah tidak bisa di kompromi lagi.

Namun, Andi Surya mengingatkan agar Pemprov Lampung bersama Kementerian Perhubungan benar-benar menjalankan hal itu.’Saya mengapresiasi kerja Pemprov terkait Babaranjang dan sistem transportasi berbasis rel KA ini. Relokasi rel KA Babaranjang (KA Industri) memang sudah tidak bisa dikompromi lagi keberadannya. Babaranjang harus keluar dari Bandarlampung,” ujar Andi Surya, baru-baru ini.

Namun, lanjutnya,harus bisa melihat dengan kasat mata ‘trackrecord’ kebijakan-kebijakan perkeretaapian Kemenhub maupun institusi PT KAI yang cenderung kurang menghargai aspirasi masyarakat Bandarlampung”Misalnya pembangunan tembok rel KA yang tidak berkoordinasi dengan Pemda dan rakyat pinggir rel, keliaran PT KAI yang mengklaim tanah milik warga mdi sepanjang rel KA, serta rencana relokasi rel KA yang sesungguhnya sudah pernah diwacanakan di masa Gubernur Syachroeddin ZP juga tidak dijadikan program Kemenhub,” terangnya.

Fakta negatif ini, menurutnya, menjadi keraguannya atas MoU antara Ditjen Perkretaapian ini dengan Pemprov Lampung,”Apakah Kemenhub konsisten untuk menghormati MoU ini? Apalagi kita tahu bahwa kondisi keuangan dan anggaran pusat saat ini dalam situasi penghematan akibat penerimaan pajak dan non pajak yang sulit dan tidak mencapai target. Sikap skeptis ini perlu mengingat Kemenhub bukan satu-satunya pemgambil kebijakan meskipun masih dalam ranah Tupoksinya, mengingat ada Presiden, Kemenkeu, Kemen BUMN, DPR RI dan DPD RI yang harus berkoordinasi dan dimintai persetujuan,” tulis Andi Surya di akun Facebooknya.

Kedua, lanjutnya, sistem transportasi yang berbasis Rel KA yang diwacanakan Gubernur Ridho Ficardo ini sepanjang 8 km plus pembangunan Skybridge KA di Bandara Branti serta wacana Commuter KA di dalam kota Bandarlampung jangan sekali-sekali mengorbankan kepentingan masyarakat, umpamanya menggusur tanah milik warga yang berada di pinggiran Rel KA.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat terutama hak hidup mereka di atas tanah-tanah negara yang telah ditempati rakyat selama lebih kurang 20 tahun sesuai dangan UUPA no. 5/1960,” tandasnya.

Wacana ini, jelasnya, lebih berorientasi menyangkut kepentingan warga Bandarlampung, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota duduk dalam satu meja perundingan untuk mendesign dan mengimplementasikan kebijakan transportasi berbasis Rel KA ini sehingga bisa mengeliminir pergesekan dalam kebijakan teknis di lapangan mengingat tarik menarik kepentingan Pemprov dan kepentingan Pemkot Bandarlampung cukup besar baik dari sisi politik maupun anggaran.

“Sudah sewajarnya dalam upaya membangun sistem transportasi berbasis Rel KA ini tidak menghubungkan program kerja ini dangan pelaksanaan Pilgub Lampung. Jangan jadikan project ini sebagai pencitraan untuk menuju Lampung 1,” pungkasnya.(Maryadi)