oleh

Kasus Waterboom ‘Uji Nyali’ Polres Mesuji

Harianpilar.com, Bandarlampung – Berbagai masalah yang ada di Waterboom Taman Kehati milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji nampaknya bakal menjadi ajang ‘uji nyali’ bagi Kepolisian Resort (Polres) setempat. Mulai dari kasus tenggelamnya anak umur 8 tahun, penarikan karcis yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, hingga pembangunan waterboom itu sendiri yang disinyalir menyalahi ketentuan menjadi tanggungjawab Polres Mesuji untuk mengusutnya.

Polres Mesuji di desak mengurai satu persatu masalah itu dan bisa mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah itu. Meski dasar pembangunan dan pengoperasian Waterboom itu dengan alasan kepetingan masyarakat banyak, tetap harus sesuai dengan ketentuan.

“Jangan berlindung dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat memang butuh hiburan murah, tapi penyediaan hiburan untuk rakyat tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, pengoperasiannya harus menjadi keselamatan warga, penarikan karcis harus memiliki payung hukum yang jelas, pembangunannya juga harus memenuhi ketentuan,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat di mintai tanggapanya, Minggu (9/7/2017).

Menurutnya, apapapun kebutuhan masyarakat harus di penuhi oleh pemerintah. Namun, pemerintah tetap harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku.”Membangunan apapun untuk kepetingan masyarakat harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Aturan itu dibuat untuk ketertiban semua pihak termasuk pemerintah. Jadi jangan beranggapan karena untuk kepetingan masyarakat lantas boleh tidak mengikuti aturan,” tandasnya.

Polres Mesuji, lanjutnya, harus mengusut kasus tenggelamnya anak umur 8 tahun di waterboom itu. Pengusutan itu menjadi pintu untuk mengurai masalah lainnya termasuk penarikan karcis masuk waterboom tersebut.”Kita lihat berani tidak Polres Mesuji mengusutnya. Jika sampai masalah ini menguap begitu saja, maka riputasi Polres Mesuji yang di pertaruhkan. Saya sepakat dengan apa yang di sampaikan kawan-kawan Walhi, LBH Bandarlampung dan akademisi, bahwa semua itu harus diusut dan harus diungkap siapa yang paling bertanggungjawab,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) dan Akademisi Universitas Lampung (Unila) satu suara mendesak Polres Mesuji dan Tim Sapu Bersih Pengutan Liar (Saberpungli) untuk memeriksa Bupati Mesuji Khamami terkait kebijakan penarikan biaya masuk Wisata Waterboom Taman Kehati milik Pemda Mesuji. Serta terkait pembangunan waterboom itu di Taman Kehati yang dduga menyalahi ketentuan.

Direktur LBH Kota Bandarlampung, Alian Setiadi, mengatakan, setelah ditelusuri oleh pihaknya banyak pelanggaran yang terjadi di Waterboom Taman Kehati milik Pemda Mesuji. Yang pertama, tentang pengalihan fungsi wilayah konservasi lingkungan hidup Keanekaragaman hayati sebagaimana yang di maksud Peraturan Menteri lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2012 tentang Taman Kehati.

“Nah artinya disana itu menjadi wilayah konservasi tanaman-tanaman ataupun tumbuhan-tumbuhan yang mungkin memang dibuat sebagai penyimpan oksigen, kok bisa oleh Pemda dialih fungsikan sebagai tempat wisata Waterboom sampai-sampai menelan korban jiwa. Jadi harus ada pengkajian ulang peraturan menteri lingkungan hidup nomor 3 tahun 2012 itu oleh Pemkab Mesuji,” tegas Alian saat di temui di Sekretariat LBH Kota Bandarlampung, Selasa(4/7/2017).

Yang kedua, jelasnya, adanya pungutan (retribusi) terhadap pengunjung Waterboom itu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seharusnya dana hasil pungutan itu masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemda Mesuji jika sudah memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum. Sebab pembangunan Waterboom itu menggunakan APBD Kabupaten Mesuji.

Pernyataan Direktur LBH Bandarlampung ini sejalan dengan pandangan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono yang menilai penarikan biaya masuk Waterboom Taman Kehati tanpa ada perda termasuk pungli.”Menyalahi aturan dong, itukan fasilitasnya disiapkan oleh Negara dan ada tarif retribusinya. Kalau belum ada perdanya, pemasukan sudah diambil itukan termasuk pungutan (retribusi) dan kalau tidak dimasukkan ke dalam rekening kas Negara ini jatuhnya pungutan liar (pungli),” tegas Budiono.

Menurutnya, setiap fasilitas yang diambil atau disiapkan dari Negara dan ada semacam pungutan harus ada dasar hukum yang kuat.”Dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi itukan menyalahi, harusnya ditampung ke rekening kas Negara atau daerah, jelas sarat penyimpanan kalau seperti itu,” cetusnya.

Budiono menilai dalam penarikan restribusi dan penempatan dana Waterboom milik Pemda Mesuji itu kuat unsur pidananya.”Apa dasar hukum mereka memasukan pendapatan dari wisata Waterboom Taman Kehati ke dalam rekening milik pribadi? Itukan bukan milik pribadi tapi milik Negara,” tandasnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Hendrawan,menyatakan, Bupati Mesuji Khamami bisa di pidana terkait pengalihan fungsi kawasan konservasi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kabupaten Mesuji menjadi taman rekreasi. Pasalnya, pengalihan fungsi tersebut banyak menyalahi ketentuan.

Hendrawan menjelaskan, ada aturan soal rencana tata ruang baik di Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. “Kalau di Nasional itu ada namanya undang-undang tata ruang nasional, sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota ada namanya perda tata ruang, itu yang mengatur soal pemanfaatan ruang, jadi jika suatu wilayah itu sudah ditetapkan peruntukannya tidak boleh di ubah, ” ujarnya pada Harian Pilar, Rabu (5/7/2017).

Prinsipnya, jelas Hendrawan, ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi atau daerah lindung maka tidak bisa dimanfaatkan atau dirubah fungsinya untuk peruntukan lain. Dalam hal ini, kebijakan Bupati Mesuji terkait pembangunan dan pengelolan Waterboom itu bisa dipidana.

Sementara,Bupati Mesuji Khamami angkat bicara terkait berbagai polemik Waterboom Taman Kehati milik Pemda setempat.Namun dari penjelasan Khamami justru terungkap hal baru, ternyata dana yang diperoleh dari penarikan karcis masuk pengunjung Waterboom itu masuk ke dalam rekening pribadi milik pegawai.

Menurut Khamami, dana hasil dari karcis pengunjung Waterboom dititipkan ke rekening pegawai, hal itu dilakukan karena belum ada Bendahara.Dana itu di gunakan untuk menggaji pegawai, beli pakan ikan, solar genset, dan sisanya masih tersimpan.

“Yang pasti tidak ada korupsi, setiap sen pendapatan dan pengluaran dari pegawai di SMS, dan saya kirim ke inspektorat dan Sekda,” ujar Khamami,Minggu (2/7/2017).

Menurutnya, semua pengluaran terdapat pembukuannya dan dana ada pada rekening sementara. UPTD yang akan mengelola waterboom itu masih proses pembentukan dan sedang menunggu izin Kemendagri untuk penempatan personil.”Contoh laporan Pendapatannya tanggal 1 Juli 2017, pendapatan Rp14.753.000, pengluaran Rp4.575.000 sisa Rp10.228.000. Dikirim ke Bupati, Inspektorat, Sekda, BPKAD dan Kadis. Jadi semua ada pembukuan,” terangnya.

Disinggung mengenai dasar penentuan harga karcis,Khamami mengatakan, dasarnya adalah menghitung biaya yang di keluarkan dengan jumlah karyawan, biaya operasional dan kemampuan ekonomi masyarakat.”Tarif itu sangat murah, di tempat lain bisa Rp30ribu,” pungkasnya.(Tim/Maryadi)