oleh

Satpol PP Tutup Aktifitas Perusahaan Sub Material JTTS

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kecamatan Kalianda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menutup sementara aktifitas perusahaan sub material Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar.

Perusahaan penyuplai batu split yang berada di Desa Munjuk, Kecamatan Kalianda seluas kurang lebih 1,5 heaktare, ditutup sementara sejak Selasa (04/07/2017).

Camat Kalianda Erdiansyah dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, penutupan sementara perusahaan tersebut bukan tanpa alasan.

“Karena perusahaan itu, belum mengantongi izin sesuai aturan yang dikeluarkan pihak perizinan pemerintah setempat. Perusahaan baru bisa beroperasi kembali, setelah melengkapi izin sesuai ketentuan. Jadi, untuk sementara waktu kita tutup, sampai semua izin dilengkapi. Saat ini hanya izin lingkungan saja yang baru ada, izin yang lainnya belum ada. Harus segera diproses izinnya, jika tidak sesuai tata ruang harus dihentikan dulu,” kata Erdiyansyah, Rabu (05/07/2017).

Ia juga menjelaskan, perusahaan penyuplai batu split tersebut memang belum sepenuhnya beroperasi, akan tetapi menurutnya, jika selama didirikannya perusahaan tersebut tidak mengikuti prosedur yang jelas pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan secara permanen.

“Sudah tiga bulan terakhir ini PT tersebut berdiri.  nanti jika semua izin sudah dilengkapi, tentunya kami akan membuka kembali lokasi PT tersebut. Tidak kami batasi waktunya sampai kapan, tetapi lebih cepat tentunya akan lebih baik.” terang Erdi.

Terpisah, Kasi Ops Satpol PP Hendri Gunawan mewakili Kepala Satpol PP Lampung Selatan Maturidi mengungkapkan, perusahan bernama PT. Maju Lancar Abadi diketahui hanya memiliki izin lingkungan saja.

“Sementara ini, kita masih menunggu dari pemiliknya yakni sdr. Willy yang berada di Jakarta untuk melengkapi izin,” ujar Hendri.

“Penutupan sementar ini, kita pasang spanduk tepat dipintu masuk perusahaan,” tukasnya.

Untuk diketahui, penutupan sementara perusahaan tersebut oleh pihak Pemkab Lampung Selatan, dibentuk tim yang terdiri dari Kasat Polpp, Kabid Ketertiban Umum, dan Camat Kalianda. (Saiful/Eka/Maryadi)