oleh

Bupati Lamtim Siapkan Pengganti Evi Darwati

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mengaku hanya bisa pasrah dengan proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kaadiskes) Lampung Timur Evi Darwati.

Menurut Nunik, sapaan akrab kepala daerah perempuan ini, dia menyerahkan sepenuhnya kasus di Dinas Kesehatan Lampung Timur kepada penegak hukum. Sebagai atasan, tambah Nunik, dia sudah menekankan kepada bawahannya agar bekerja dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.

“Saya sebagai pemimpin daerah selalu memgimbau bahkan setengah memaksa kepada kawan kawan dalam bertugas ada tanggung jawabnya dan berhati-hati,” katanya saat ditemui usai halalbilhalal yang digelar Pemprov Lampung Selasa (4/7/2017).

Dalam kasus ini, Nunik menekankan untuk mengedepankan asa praduga tak bersalah. Meski begitu ia mengaku sudah menyiapkan pengganti Evi Darwati yang kini meringkuk di balik jeruji besi. “Kami sudah tindak lanjuti (pengganti Evi darwati), nanti dikasih tahu,” tukasnya.

Kemarin, Senin (3/7/2017), Kadiskes Lampung Timur Evi Darwati resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan, Evi Darwati ditahan karena terbukti melakukan pungutan liar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebelmnmya, Senin (3/7/2017) setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur (Kadiskes Lamtim) Evi Darwati dijebloskan ke dalam sel tahanan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampunga, Senin (3/7/2017).

Mengenakan baju tahanan berwarna biru, Evi Darwati dibawa dari Ruang Subdit III Dit Krimsus Polda Lampung menuju RS Bhayangkara menggunakan mobil Inova milik anggota subdit III dan dikawal tiga polisi. Setelah menjalani pemeriksaan, kondisi kesehatan Evi mengalami penurunan.

Kapolda Lampung Irjen Sujarno mengatakan, Evi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

”Doktor Evi ini sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada panggilan kedua dia datang dan dilakukan pemeriksaan intensif. Evi ditahan mulai hari ini selama dua puluh hari ke depan,” katanya di kantor Dit Krimsus Polda Lampung.

Terpisah, Resmen Kadafi, kuasa hukum Evi Darwati mengatakan, pada saat pemeriksaan kliennya diajukan 35 pertanyaan mengenai tugas wewenang dari kliennya.

“Salah satunya pertanyaan soal anggaran honor. Karena, setiap anggarankan kepala dinas dan staf-staf ini ada honor yang memang dianggarkan baik itu dari provinsi maupun daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, terkait surat perintah resmi penahanan terhadap kliennya dirinya juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahannan. “Karena ibu Evi ini masih dibutuhkan di Lampung Timur, semua kegiatan tidak bisa berjalan yang berkaitan dengan anggaran dan gaji. Maka, kita berharap pak Dirkrimsus bisa memberikan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan menjadi tahanan kota,” ucapnya. (Mar/Lis)