Harianpilar.com, Tanggamus – Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang, Kotaagung, Kabupaten Tanggamus bebas pada Idul Fitri 1438 H. Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Way Gelang Restu Suranto mengatakan bahwa, ketiganya menerima remisi hari raya agama yang sekaligus jatuh pada habisnya masa tahanan mereka. Selain mereka ada juga 289 warga binaan lainnya yang menerima remisi.
“Dari pihak kami mengusulkan 358 warga binaan agar dapat remisi, tapi Kementerian Hukum dan HAM menyetujui 289 dan tiga dinyatakan bebas,” ujarnya, Rabu (28/6/2017).
Restu menambahkan, potongan masa tahananĀ yang diberikan standar yakni dua pekan atau satu bulan dari lamanya vonis yang diterima tiap warga binaan. Bagi warga yang masa hukuman singkat diberi remisi dua pekan. Sedangkan yang masa hukumannya lama apabila sudah menjalani satu tahun tahanan diberi remisi satu bulan. Remisi diberikan tepat saat hari pertama Idul Fitri setelah solat Id.
Selanjutnya, Restu mengatakan, sedangkan untuk warga binaan yang terkena kasus narkoba, illegal loging, korupsi dengan vonis di atas lima tahun tidak mendapatkan remisi. Hal itu sesuai PP no 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dan penentu diberlakukannya aturan itu adalah Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan pihak lapas hanya sebatas mengusulkan ajuan remisi.
“Dalam hal ini remisi merupakan hak warga binaan dan kaitannya dengan hari besar agama, supaya warga binaan juga merasakan kebahagiaan sebagai umat beragama dengan tibanya hari raya. Dalam hal ini hari besar agama dipilih hari besar yang utama, seperti untuk umat Islam, hari besar utama adalah Idul Fitri, sedangkan Idul Adha tidak ada remisi. Ada juga remisi hari kemerdekaan, maksudnya pun sama yakni warga binaan merasakan kebahagiaan sebagai warga negara,” terangnya.
Kemudian terkait Idul Fitri 1438 H, Lapas Way Gelang menambah durasi waktu besuk warga binaan dari keluarganya. Tujuannya sebagai menghormati warga binaan agar mereka bahagia. Kemudian toleransi kepada pihak keluarga karena saat Idul Fitri lalu lintas padat dikhawatirkan terjebak macet dan ketika sampai di lapas waktu besuk sudah habis.
“Penambahan waktu besuk dari hari pertama Idul Fitri sampai sepekan. Waktu besuk sekarang dimulai pukul 8.30 WIB sampai 15.30 WIB, sedangkan di hari biasa mulai dari pukul 8.30 sampai. 14.30 WIB,” jelas Restu.
Lebih lanjut ia menambahkan, sejak masa Idul Fitri, rata-rata warga binaan yang dibesuk 50 orang, sedangkan anggota keluarga yang membesuk mencapai ratusan orang. Dan agar lebih memberi rasa kebahagiaan pihak lapas menyediakan alat musik organ bantuan dari Pemkab Tanggamus untuk hiburan. Anggota keluarga atau warga binaan bisa menyanyi.
“Total seluruh warga binaan di Way GelangĀ 450 orang, semuanya laki-laki dewasa. Sedangkan untuk anak-anak di pindahkan di lapas khusus anak di Tegineneng, sedangkan bagi wanita di Lapas Way Huwi, Bandar Lampung yang ada sarana khusus untuk warga binaan wanita,” tukas Restu. (Agus/Mar)









