Harianpilar.com, Bandarlampung – Peristiwa tenggelamnya bocah usia 8 tahun di arena permainan air (Waterboom) Taman Kehati Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji membuka tabir berbagai persoalan. Mulai dari dugaan belum adanya standar operasional (SOP) pengelolaan hingga belum jelasnya payung hukum penarikan restribusi Waterboom milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mesuji itu. Masalah ini seperti bom yang menunggu waktu untuk meledak.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar, mengatakan, penarikan restribusi atau karcis oleh Pemerintah Daerah harus memiliki payung hukum berbentuk peraturan daerah. Dan terdapat lima jenis peraturan daerah kabupaten/kota yang harus di konsultansikan ke Pemprov, salah satunya adalah perda restribusi.
“Emang Waterboom itu punya Pemda? Baru tau saya, saya kira punya swasta. Kalau punya Pemda ya harus punya Perda sebagai dasar penarikan restribusinya,” ujar Zulfikar pada Harian Pilar, Minggu (2/7/2017).
Perda itu, lanjutnya, menjadi payung hukum penarikan dan penentuan besaran restribusi sehingga bisa masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).”Sejauh ini sepertinya belum ada Pemda Mesuji mengkonsultansikan perda tentang itu. Tapi besok (hari ini) saya cek lagi di kantor,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Provinsi Lampung, Adi Susanto, mengatakan, setiap pengelola waterboom atau wahana bermain lainnya harus memiliki Standar Operasional (SOP) yang baik serta memiliki lifeguard yang memadai disetiap tempat bermain. Sehingga keselamatan dan keamanan pengunjung bisa terjadi.”Minimal punya SOP dan lifeguard, jadi keselamatan dan keamanan terjaga,” ujarnya pada Harian Pilar.
Jika saja pengelola waterboom Mesuji, lanjutnya, memiliki SOPdan lifeguard yang memadai maka peristiwa tenggelamnya anak usia 8 tahun itu bisa dihindari.”Kami selaku PUTRI selalu dan sangat menekankan profesionalisme pengelolaan tempat wisata dengan mengedepankan keselamatan pengunjung yang utama,” tandasnya.
Selain persoalan pengelolaan dan dasar hukum restribusi, ternyata lokasi Waterboom Pemda Mesuji ini juga bermasalah.Pasalnya, waterboom ini di bangun di atas lahan Taman Kehati. Jika merujuk Peraturan Mentri Nomor 03 Tahun 2013, Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) memiliki pengertian sebagai suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.
Selain itu Taman Keanekaragaman Hayati juga diharapkan mampu menjadi sumber bibit, pemuliaan tanaman, dan sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan penyuluhan.
Disambungnya bahwa tumbuhan yang akan diselamatkan dalam Taman Kehati adalah tumbuhan lokal, tumbuhan endemik, dan tumbuhan langka. Dalam pelaksanaannya, Taman Kehati melakukan metodologi penanaman yang didasari oleh pendekatan ekosistem. Di sini tumbuhan utama yang akan diselamatkan di tanam dan didampingi tanaman penunjang (tanaman pakan satwa penyerbuk).
Jika melihat dari dasar hukum serta fungsi taman Kehati, maka dengan di bangunnya waterboom di taman Kehati Kabupaten Mesuji ini sangat bertolak belakang serta diduga tidak sesuai aturan. (Tim/Maryadi)









