Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tanggamus belum memastikan kapan tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab belum ada instruksi resmi terkait waktu pemberianya.
Menurut Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, aturan yang mengatur pemberian THR bagi ASN adalah keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK). Itu jadi dasar kapan THR dikeluarkan dan berapa nominal besarannya bagi setiap ASN.
“Sampai sekarang belum ada instruksi resmi mungkin tidak lama lagi sebab masalah ini sudah dibahas di pusat,” ujarnya, Rabu (14/6/2017).
Hilman Yoscar mengaku meskipun PMK belum keluar namun selama ini sudah keluar surat persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13. Dalam surat itu daerah sudah diinstruksikan agar lakukan persiapan pembayaran. Sedangkan instruksi pembayaran resmi tinggal tunggu perintah berikutnya.
“Jadi sekarang ini kami sedang membereskan perhitungan anggaran gaji bulanan untuk bulan Juli. Sebab setelah ini harus menyusun lagi anggaran untuk pembayaran THR,” terang Hilman.
Hilman menambahkan, dalam surat persiapan pembayaran THR sudah diberitahu jika pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017 dan pembayaran pansiun ketigabelas direncanakan pada bulan Juni 2017 dan gaji ketigabelas direncanakan pada bulan Juli 2017.
“Dari informasi itu dipastikan THR diberikan dalam bulan ini, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada bulan Juli. Jadi antara THR dan gaji ketigabelas tidak diberikan sekaligus,” jelas Hilman.
Selanjutnya iapun menjelaskan, tujuannya memang beda antara THR dan gaji ketigabelas, jika THR adalah bentuk perhatian pemerintah bagi ASN, anggota TNI, Polri dan pejabat negara terkait hari raya dengan beri tambahan penghasilan. Ini disesuaikan kapan waktu hari raya tersebut maka waktunya tidak pasti.
“Lantas gaji ketigabelas sebagai bentuk perhatian atas tingginya pengeluaran yang dikeluarkan pegawai. Waktu tersebut saat tahun ajaran baru pendidikan. Sebab pegawai akan mengeluarkan dana lebih untuk pendaftaran sekolah anaknya di semua tingkatan atau kebutuhan karena kenaikan kelas anaknya. Maka sejak benerapa tahun terakhir gaji ketigabelas diberikan pada bulan Juli yang merupakan waktu tahun ajaran baru pendidikan mulai,” tarangnya pula.
Lebih lanjut Hilman menegaskan bahwa, informasi terbaru dari tingkat pusat, bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pencairan THR. Itu jadi landasan hukum bagi Menteri Keuangan yang selanjutnya menerbitkan PMK. Barulah dari PMK diatur secara teknis pencairan dari mulai waktu sampai pada besaran nilai serta aturan teknis lainnya seperti jika ada pegawai mutasi dan sebagainya. Dengan adanya PP maka penerbitan PMK tidak lama lagi sebab targetnya PMK sudah keluar.
“Berdasarkan jadwal pemerintah pusat pemberian THR dijadwalkan mulai 14-20 Juni 2017, untuk pensiun ketigabelas dijadwalkan mulai 15-20 Juni 2017. Sementara itu gaji ketigabelas dicairkan pada pekan kedua bulan Juli 2017. Jadwal tersebut berlaku bagi ASN, anggota TNI, Polri, dan para pejabat negara. Secara nasional anggaran untuk THR dan gaji ketigabelas pensiunan mencapai Rp 23 triliun,” pungkasnya. (Agus/Mar)









