Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kabupaten Tulangbawang segera akan memanggil pejabat Dinas Pemberdaya Masyarakat Kampung/ Kelurahan (DPMPK) Kabupaten Tulangbawang terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalokasian besaran dana Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diduga bermasalah dan beberapa mata anggaran kegiatan di DPMPK tahun 2015 sampai angaran tahun 2016 yang disinyalir mar-up dan fiktif.
Kejari Menggala melalui Kasi Intel Miryando Eka Putra, menyatakan secepatnya kita akan pelajari dan kaji terlebih dahulu terkait Perbup tentang pengalokasian dana ADK ke Kampung. Setelah itu, kita akan tahu apa yang menjadi sumber masalah dalam terkai kegiatan program GSMK (Gerakan Serentak Membangun Kampung) anggaran tahun 2015 samapai anggaran tahun 2017. “Kalau akar permasalahannya sudah kita pelajari dan didalami, barulah bisa mengetahui permasalahan yang terjadi sebenarnya seperti apa,” ujarnya.
Kejari, juga akan segera memanggil pegawai DPMK yang membidangi kegiatan ADK dan GSMK. Kita akan mengkaji dan mendalami permasalahan dugaan permasalahan yang ada pada Perbup tentang pengalokasian dana ADK dan dugaan pengaturan besaran dana ADK untuk kegiatan Program GSMK ke Kampung.
Terkai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di beberapa anggaran kegiatan Penunjang ADK dan GSMK di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/ Kelurahan Kabupaten Tulangbawang, Maryando mengatakan, kita akan buka data dan akan kita dalami dan secepatnyya kita juga akan lakukan pemanggilan terhadap pihak pegawai DPMPK yang membidangi kegiatan tersebut, tegasnya. (Merizal/Mar)









