oleh

Pungli AJB, Kades Jatiagung Divonis Satu Tahun Penjara

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Ramansyah, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta karena melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan akta jual beli tanah (AJB) di desanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa terbukti melanggar 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan terdakwa agar tetap ditahan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 14 bulan penjara. Atas putusan itu terdakwa menyatakan terima. “Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta sub satu bulan penjara, menyatakan terdakwa agar tetap di tahan,” katanya hakim kerua Syamsudin, Senin (29/5/2017).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Majelis Hakim, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakan dan tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati uang, bersikap sopan dalam persidangan dan penyesali perbuatannya,” ucapnya.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjelaskan, berawal pada tanggal 17 Januari 2017 saat korban Ijan Wahyudi membeli tanah milik Forta Saputra di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, seluas kurang lebih 403 meter persegi dengan harga Rp 160 juta.

“Pada saat itu Forta Saputra mengantarkan korban ke rumah terdakwa dan ingin mengurus AJB tanah, saat korban memberikan persyaratan kepada terdakwa, terdakwa menyatakan persyaratan belum lengkap dan menyuruh korban untuk melengkapinya,” katanya.

Pada saat itu pula, lanjut jaksa, terdakwa beralasan kalau ingin mengurus AJB tanah paling tidak dapat diproses selama 22 hari dengan alasan dirinya akan ada dinas di luar kota.

“Namun, terdakwa dapat langsung mengurus AJB tanah dengan syarat korban memberikan uang sebesar Rp 25 juta. Atas permintaan itu korban menyetujuinya,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Majelis Hakim, pada 18 Januari 2017 korban bertemu terdakwa di sebuah rumah makan dengan membawa persyaratan dan menyerahkan uang  yang diminta terdakwa. ”Pada saat itu berdasarkan laporan dari masyarakan Tim Saber Pungli Polda Lampung meringkus terdakwa dan barang bukti uang senilai Rp25 juta,” katanya. (Mar/Ramona)