Harianpilar.com, Lampung Utara – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lampung Utara (Formalu) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengusut tuntas dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura bersama jajarannya.
Aksi damai itu digelar dari halaman Stadion Sukung Kotabumi, dan dilanjutkan ke Kantor Dinas PU, Kantor Pemda dan Kejari Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (23/05/2017).
Menurut Koordinator aksi Syahbudin Hasan, aksi tersebut lantaran pihaknya merasa prihatin yang sangat luar biasa ketika melihat carut marutnya proyek yang ada di Dinas PU Lamura.
Menurutnya dibawah Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ddiduga tindak korupsi di Dinas PU Lampura sudah merajalela, tapi pihak penegak hukum terkesan tutyp mata. Atas kejadian tersebut, perekonomian di kabupaten setempat semakin merosot. Han tersebut bisa terlihat dari harga hasil pertanian yang semakin rendah. Kemudian, perubahan nyata hanya sebatas janji dan bualan belaka.
“Untuk menyikapi hal ini, maka kami mewakili masyarakat di Kabupaten Lampung menyatakan sikap, dan menggelar aksi damai di kantor Dinas PU, Pemda dan Kejari Kotabumi,” ujar Syhabudin Hasan.
Menurut dia, aksi tersebut Formalu menyampaikan 5 poin tuntutan kepada pihakpihak terkait. Pada poin pertama masyarakat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membatalkan seluruh paket proyek yang telah dilelang di Dinas PU Kabupaten Lampung Utara dikarenakan kuat dugaan pada seluruh paket telah diperjual belikan oleh oknum Kadis PU beserta keluarga Bupati Lampung Utara. Di poin kedua Formalu menuntut kejelasan dari Bupati Lampung Utara atas penggunaan dana insentif daerah senilai Rp7.500.000.000 termasuk penggunaan dana insentif daerah tahun 2016, berikut tentang penggunaan dana alokasi umum senilai Rp960.294.182.000, Kabupaten Lampung Utara tahun 2017.
Formalu juga meminta agar Kejaksaan Negeri Lampung Utara segera menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU pada tahun 2016 yang berada di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, pada paket proyek bangunan jalan sepanjang 1.800 km dengan anggaran Rp994.559.000 itu.
“Jika Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan pihakpihak lainnya tidak mau untuk melakukan pengusutan. Dan jika Kepala Kejari Lampung Utara tidak mampu, diharapkan mundur dari pada merusak kabupaten ini,” seru para koordinator Formalu. Selain itu, Mintaria Gunadi menyatakan, ada 54 perusahaan yang dinyatakan bermasalah dan ikut menjadi peserta lelang dan dimenangkan. “Ada apa ini sebenarnya, makanya dari 54 nama perusahaan yang dinyatakan bermasalah hasil audit BPK RI tapi bisa ikut dan menang dalam proses lelang,” ujar Gunadi. (Mar/Lis)









