oleh

Dugaan Penjualan Batu PU Mesuji ke Desa. Indikasi ‘Penjarahan’ Anggaran

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak secepatnya menuntaskan masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum(PU) Mesuji tahun 2014-2015, terutama mengusut dugaan penjualan batu itu ke desa-desa yang membangun jalan menggunakan dana desa (DD). Jika terbukti batu itu di jual maka mengindikasikan adanya praktik ‘penjarahan’ anggaran. Sebab batu itu di beli menggunakan uang Negara bukan untuk di jual.

Langkah Kejati Lampung menelusuri penggunaan batu-batu milik Dinas PU Mesuji itu termasuk menelusuri kemungkinan batu itu di jual ke desa di nilai sangat tepat. Hal itu akan membuka digunakan untuk apa saja batu-batu itu serta akan membuka apakah volume proyek batu itu sesuai dengan anggaran yang di habiskan.

“Jika saya melihat proyek batu PU Mesuji yang kini di tangani Kejati itu masalahnya sangat komplek. Mulai dari tender sampai penggunaan batunya harus di usut. Dengan anggaran begitu besar harus diketahui berapa sebenarnya volume batu itu, digunakan untuk apa dan jumlahnya brapa. Semua bisa di telusuri,” ujar Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Suadi Romli, saat di mintai tanggapanya, Senin (15/5/2017).

Langkah penyidik Kejati, lanjutnya, menelusuri kemungkinan batu-batu itu di jual ke desa-desa yang membangunan infrastruktur menggunakan dana desa sudah sangat tepat.”Jika sampai terbukti batu PU Mesuji itu di jual ke desa-desa menggunakan DD maka itu masalah luar biasa, mengindikasikan penjarahan anggaran. Harus di telusuri siapa yang menjual dan kemana uangnya,” cetusnya.

Untuk menelusuri itu, jelas Suadi, bukan hal sulit. Sebab, penyidik bisa menelusuri desa-desa itu membeli batu dari perusahaan batu mana, perusahaan itu memiliki tambang batu atau tidak. Selain itu bisa juga dengan menelusuri untuk apa saja batu PU Mesuji itu digunakan.”Jika di telusuri untuk apa saja batu PU Mesuji itu di gunakan, maka akan terbongkar semua masalah mulai dari volume hingga penggunaan batu itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memang patut di apresiasi. Korps Adiyaksa itu bergerak cepat mengusut masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mesuji tahun 2014-2015. Bahkan, Kejati sudah mengusut dugaan penjualan material batu milik Dinas PU itu ke desa-desa.

Hal ini di ketahui dari keterangan Inspektur Inspektorat Kabupaten Mesuji, Supratomo. Menurut Supratomo, pihaknya memang mengetahui jika desa-desa di Mesuji yang melakukan pembangunan jalan membeli sendiri material batu. Namun, apakah desa-desa membeli dari batu Dinas PU atau bukan pihaknya tidak mengetahuinya, dan Aparat Penegak Hukum (PAH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah turun untuk memeriksa masalah itu.

“Ya memang setahu kami (Inspektorat) pembangunan jalan-jalan di desa-desa itu untuk batunya mereka memang beli sendiri, tapi kalau beli di dinas PU Mesuji kami belum tahu. Karena kemarin juga APH (Kejati) juga sudah turun untuk memeriksa kebenarannya,” jelasnya saat dihubungi melalui ponselnya, belum lama ini.

Menurut Supratomo, pihaknya bukan tidak mau melakukan pendalaman masalah proyek batu itu. Namun, karena Kejati Lampung telah turun maka Inspektorat Mesuji menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati untuk mengungkapnya.”Biar nggak double-double, biarlah APH saja yang membuktikan kebenarannya,” tandasnya.

Supratomo juga mengakui jika proyek batu Dinas PU Mesuji tidak masuk dalam daftar pengawasan pihaknya. Namun, Inspektorat tetap memberikan terkait masalah pengendalian pemakaian Batu tersebut. “Maksudnya kami memberikan masukan pengendalian batu itu kan sebagai persediaan, ya pengelolaan persediaan batunya itu dengan PU Mesuji dipergunakan untuk pengerjaan jalan,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum(PU) Mesuji tahun 2014-2015 dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan serta memeriksa pejabat-pejabat terkait. Setelah itu, Korps Adiyaksa itu akan melakukan ekspos atau gelar perkara dan mengumumkan penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesuma, mengatakan, tim penyidik Kejati masih terus mengusut masalah proyek pengadaan batu di Dinas PU Mesuji. Pengumpulan data dan keterangan masih terus dilakukan dari pihak-pihak terkait. Namun, Irfan enggan membeberkan siapa saja yang terus di periksa terkait masalah itu, atas permintaan tim penyidik.

“Masih terus didalami terus kami kerjakan. Tapi siapa-siapa yang di panggil belum bisa kami sebutkan satu-satu, karena khawatir menganggu proses penyelidikannya. Tim penyidik minta jangan di publis siapa-siapanya,”ujar Irfan pada Harian Pilar, Kamis (4/5).

Saat di singgung sejauh mana data dan keterangan yang telah terkumpul, Irfan mengatakan, sampai saat ini belum bisa di simpulkan sudah cukup atau belum data dan keterangan. Sebab tim penyidiklah yang akan menyimpulkan.”Itu tergantung keyakinan penyidik, kalau penyidik merasa yakin sudah cukup ya cukup,” terangnya.

Jika pengumpulan data dan keterangan sudah cukup, lanjutnya, maka dengan sendirinya tim maupun pimpinan akan melakukan ekspos pengalihan status.”Kapan pun waktunya ketika sudah dilakukan penetapan tersangka pasti kita publis,” pungkasnya.

Berdasarkan dokumen yang di peroleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu. Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.

Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000. (Ramona/Maryadi)