oleh

Daftar BPJS Cukup Telpon Ke-1500-400

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.

Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta mandiri dan Peserta Kategori Bukan Pekerja (BP).  BPJS kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau virtual service. BPJS Kesehatan care center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan fungsinya.

“Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU aau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja. Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan,”jelas kepala BPJS cabang utama Bandarlampung, Sofyeni usai menggelar konpers di kantor BPJS Kesehatan cabang utama Bandarlampung, Senin(15/5/2017).

Lebih lanjut,  Sofyeni menjelaskan hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum menelpon adalah nomor Kartu Keluarga(KK), Nomor induk Kependudukan(NIK), Nomor rekening tabungan(BRI/BNI/Mandiri/BTN), nomor ponsel, alamat domisili(untuk pengiriman kartu), dan alamat email.
“Alamat email dibutuhkan sebab khusus pendaftaran via care center wajib pakai alamat email, beda dengan pendaftaran melalui jalur lain,”jelasnya.

Setelah syarat lengkap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh agen care center. Dan selama pembicaraan tersebut akan direkam oleh petugas sebagai buku pendaftaran.

“Nantinya petugas juga akan menanyakan nama ibu kandung, tanggal lahir, dan nama salah satu anggota keluarga dalam satu KK. nah data itu akan dipergunakan sebagai data petugas dalam melakukan validasi,”terangnya.

Kemudian, setelah pendaftaran via telepon selesai, maka petugas akan mengirimkan nomor Virtual Account(VA) ke nomor ponsel atau email calon peserta paling lama 1×24 jam. Lalu, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari, dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan dengan sistem pembayaran.

“Untuk pembayaran pertama wajib dilakukan di bank, dan pembayaran selanjutnya barulah bisa menggunakan mekanisme autodebet. Setelah dibayar, maka kartu BPJS telah aktif,”ucapnya.

Namun, kartu BPJS tidak. Langsung didapatkam, sebab pencetakan dan pendistribusian kartu JKN-KIS ke penerima membutuhkan proses.
“Setelah pembayaran pertama, maka sistem akan langsung mengirimkan link cetak kartu melalui email. Itu bisa dicetak sendiri dan sudah bisa digunakan sementara kartu aslinya belum dikirim,” tukasnya.  (Ramona)