oleh

Realisasi Pendapatan Pesawaran TA 2016 Capai 88,17 Persen

Harianpilar.com, Pesawaran – Realisasi Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam tahun anggaran 2016 adalah  sebesar  Rp1.186.433.984.696,55 dari target sebesar Rp1.345.593.087.410 atau mencapai 88,17 persen. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan kontribusi dari masing-masing kelompok Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara keseluruhan sebesar Rp41.956.848.582,55 sen dari target sebesar Rp53.493.336.600 atau mencapai 78,43 persen.

Rincian masing-masing komponen PAD dapat diuraikan sebagai sebagai berikut: Pajak Daerah, realisasi sebesar Rp12.939.031.802 dari target sebesar Rp12.850 atau mencapai 100,69 persen.
“Retribusi Daerah, realisasi sebesar Rp1.694.994.102 dari target sebesar Rp2.459.500 atau hanya mencapai 68,92 persen, kata Dendi pada rapat paripurna istimewa tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2016, di DPRD setempat, Jum’at (12/5/2017).

Dendi mengungkapkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, realisasi sebesar Rp262.210.495,15 sen dari target Rp267.850 atau mencapai 97,89 persen.
Lain-lain Penerimaan Asli Daerah yang Sah, dengan realisasi sebesar Rp27.060.612.183,36 sen dari target sebesar Rp37.915.986.600 atau hanya mencapai 71,37 persen.

Kemudian, dana perimbangan merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum  (DAU) dan dana Alokasi Khusus (DAK). Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar Rp903.421.879.771 dari target sebesar Rp998.667.648.102 atau mencapai 90,46 persen.

Rincian dari masing-masing komponen Dana Perimbangan adalah sebagai berikut : Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dengan realisasi sebesar Rp23. 079.713.771 dari target Rp27.023.721.102 atau mencapai 85,41 persen.
Dana Alokasi Umum, dari target Rp675.736.319 terealisasi sebesar 100 persen.  Dana Alokasi Khusus, dari target Rp295.907.608 terealisasi sebesar Rp204.605.847 atau hanya mencapai 69,15 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan yang diperoleh dari dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya serta Dana Penyesuaian dan otonomi khusus. Realisasi bagian pendapatan ini adalah Rp241.055.256.343 dari target Rp293.432.102.708 atau sebesar 82,15 persen. Rincian dari masing-masing komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah sebagai berikut :  Dana Hibah dengan realisasi Rp2.163.443.979 dari  target Rp2.500. atau sebesar 86,54 persen.
Dana Bagi Hasil Pajak Propinsi dengan realisasi Rp63.072.246.540 dari target Rp50.472.278.708 atau sebesar 124,96 persen.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dengan realisasi Rp175.819.565.824 dari target Rp240.459.824 atau 73,12 persen.
LKPj merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dan wujud pengawasan DPRD yang pada dasarnya memuat tentang penyelenggaraan kinerja yang telah dicapai oleh pemda setempat selama satu tahun anggaran.

Selain itu penyusunan LKPj merupakan amanat Pasal 69 ayat  (1)  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

Menurut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya menyatakan, jika penyampaian LKPj Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, dengan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten Pesawaran Tahun 2016.

“Pada kesempatan yang membahagiakan ini, perkenankan saya menyampaikan rangkuman atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2016.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolok ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan,” kata Bupati Pesawaran saat menyampaikan sambutan LKPj di gedung Aula DPRD, Jum’at (12/5/2017). (Fahmi/Mar)