oleh

Mangkal di Hotel, Satpol PP Garuk Mahasiswi

Harianpilar.com, Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggaruk dua wanita yang sedang mangkal di Hotel Duta, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Selasa (9/5/2017).

Dua wanita tersebut salah satunya tercatat sebagai mahasiswa M (19), warga Bandarlampung dan A (24), warga Lampung Barat. Keduanya diamankan Satp[ol PP saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia tersebut dilakukan untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H. Dalam razia itu jajaran Satpol-PP berhasil mengamankan tiga dus minuman keras dan dua orang wanita yang diduga melakukan hubungan terlarang.

Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Disiplin ASN Pol-PP setempat, Nizar Agung mengatakan, razia pekat ini rutin dilakukan terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadhan. “Dua pleton anggota Pol-PP dibantu juga dari pihak Polres dan Kodim kita merazia toko-toko dan Hotel. Alhasil kita amankan beberapa dus miras dan dua orang wanita,” terang Nizar saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Saat razia tadi, kata Nizar, pihaknya menekankan kepada warung atau toko yang kedapatan menjual miras  agar tidak menjual barang haram itu lagi. Untuk kedua wanita yang terjaring di dua hotel yang berbeda itu pihaknya hanya melakukan pendataan dan peringatan setelah itu dibebaskan. “Dua wanita itu ialah M (19) terjaring di Hotel Duta. Dia merupakan mahasiswi dan tercatat penduduk Bandarlampung. Sedangkan A (24) merupakan warga Lampung Barat. Keduanya sudah didata dan kami bebaskan,” terang Nizar.

Sat Pol-PP pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga ketertiban dilingkungan masing-masing. Khusus mereka yang memilih tempat-tempat hiburan dihimbau agar tidak membuka usahanya tersebut selama bulan suci Ramadhan. “Ya kita minta tidak ada yang berdagang makanan di siang hari secara vulgar. Khusus tempat-tempat hiburan kami sudah layangkan surat himbauan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan,” pungkasnya. (iswant/yoan)