oleh

PPA Fasilitasi Siswa SMP Tersandung Kasus Curas

Harianpilar.com, Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus memfasilitasi salah satu anak yang tersangkut perkara pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis sepeda motor.

AP (15) siswa SMP di Kecamatan Bandar Negeri Smuong (BNS) yang ditahan polisi karena kasus pencurian dengan kekerasan itu, untuk mengikuti Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) tingkat SMP/sederajat, di ruang Kasat Reskrim Polres Tanggamus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP. Alfis Suhaili mengatakan, hal itu dilakukan karena pada hari Jumat (5/5/17) sekira pukul 15.30 WIB yang lalu, AP yaitu pelajar di salah satu SMP Kecamatan BNS tertangkap tim tekab 308 bersama rekanya Setiawan (24), tersangkut kasus Curas. Berdasarkan laporan perkara LP/B-87/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 24 April 2017, korban atas nama Rani (20) warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo.

“Terhadap AP, pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) diterapkan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berstatus anak dengan umur 15 tahun,” ujarnya, Senin (8/5/2017).

Selanjutnya Kasatreskrim mengatakan bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tempatnya belajar memfasilitasi AP untuk dapat mengikuti ujian di ruang Unit PPA Polres Tanggamus.

“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun AP berstatus tersangka tetapi kami memberikan kesempatan kepadanya, semoga perkara yang telah dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya kelak dan berhasil lulus dalam UN nya” kata Kasatreskrim. (Agus/Mar)