oleh

PPRL Siap Perjuangkan Nasib TKS RSUDAM

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) siap memperjuangkan hak Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Rumah Sakit Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) yang dinilai tidak manusiawi.

Sebelumnya pada hari buruh internasional (May day) 1 Mei 2017 ratusan massa aksi yang tergabung dalam PPRL Lampung menggelar orasi menuntut kesejahteraan buruh.

Termasuk TKS RSUDAM adalah buruh, koordinator lapangan (Korlap) Rendi Indriawan menuturkan lebih dari 50 TKS RSUDAM diupah tidak manusiawi.

“Ada yang kerja sudah dua tahun, bahkan lima tahun hanya digaji Rp200.000/bulan, bisa dibayangkan dengan uang segitu yang pasti tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” tutur Rendi ditemui usai menggelar aksi didepan kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/5/2017).
Bahkan, dengan upah tidak manusiawi itu para TKS RSUDAM ditekan untuk bekerja full time.

“Untungnya beberapa dari mereka memiliki pekerjaan sampingan seperti berjualan kue untuk tetap berputar kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Diketahui persoalan upah TKS RSUDAM sudah berlarut-larut dari beberapa tahun lalu, PPRL Lampung yakin kali ini mereka bisa memenangkan aspirasi para buruh RSUDAM.

“Soal yakin atau tidak yakin kita jelas harus yakin bahwa kebenaran hari ini akan terus kita suarakan, meskipun kita tidak ada bentuk nyatanya, tetapi kita akan tunjukkan bahwa kita memihak yang mana,” kata dia.

Jika tidak terjawab semua tuntutan soal upah TKS RSUDAM, PPRL siap menempuh jalur hukum, karena semakin isu ini berkembang di masyarakat luas kabarnya satu persatu TKS RSUDAM diberhentikan dari pekerjaan mereka.

“PPRL sudah menyiapkan, jika tidak dijawab maka kita akan advokasi pihak RSUDAM agar segera kedudukan TKS RSUDAM secepatnya dapat naik,” kata dia.
Terpisah menanggapi upah TKS RSUDAM yang tidak manusiawi, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf akan memperjuangkan masih perawat.

“Kalau kita liat masalah ini dengan gaji kecil,  tenaga kerja sukarela merupakan perbudakan di zaman modern, dengan pendapatan minim, kerjanya sama dengan pegawai lain (yang sudah PNS) dan di Undang Undang tenaga kerja, yang bekerja dia layak  mendapatkan upah minimum UMR dan saya berharap ditiadakan TKS ini,” jelasnya.

Pihaknya sudah meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI agar pemerintah mengeluarkan surat edaran kepada Pemda, untuk ditiadakan TKS, atau mengangkat mereka sebagai tenaga honorer.

“Ini harus dikurangi juga jurusan perawat, karena suplainya nanti kalau tidak dikurangi, maka over kapasitas,” jelasnya. (Ramona/Mar)