oleh

Bajak dan Akar Lampung Soroti Pembangunan Gedung Itera

Harianpilar.com, Bandarlampung – Puluhan masyarakat Bandarlampung yang tergabung dalam Barisan Jajah Korupsi (Bajak Lampung) dan Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar Lampung) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (27/4/2017).

Dalam aksinya mereka mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung untuk segera membatalkan dan mengumumkan secara publik proses pekerjaan proyek pembangunan Gedung Itera dengan Pagu Anggaran dalam APBD TA 2017 sebesar Rp30 miliar yang telah dikerjakan oleh PT. Purna Arena Yudha.

Menurut Kordinator Aksi, Indra Musta’in, Dinas PU Kota Bandarlampung telah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa untuk APBN dan APBD serta menyalahi Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/5308/SJ dan Nomor 6/SE/KA/2012.

“Pemerintah kabupaten atau dinas bisa mengadakan lelang, jika APBD sudah disahkan, tapi ini APBD Kota masih terkatung-katung Dinas PU sudah adakan lelang proyek. Ini sangat jelas menyalahi aturan,” jelasnya dalam orasi.

Lanjutnya, pihaknya mendesak DPRD Kota Bandarlampung untuk serta mendesak pemerintah Kota Bandarlampung khususnya terhadap PU Kota Bandarlampung untuk membatalkan kegiatan tersebut diatas yang jelas telah menyalahi peraturan dan ketetapan hukum yang berlaku.

“Kita minta DPRD Bandarlampung untuk segera membatalkan kegiatan di Dinas PU, karena sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya meminta DPRD Bandarlampung untuk menanyakan terkait perubahan  Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandarlampung untuk selanjutnya dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung tentang perubahan APBD TA 2017 kepada DPRD Kota Bandarlampung untuk selanjutnya dimuat dalam perda Kota Bandarlampung tentang perubahan APBD TA 2017.

“Karena sesuai dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 bahwa APBD tersebut belum dinyatakan sah sebelum walikota Bandarlampung menyampaikan perubahan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung,” jelasnya.

Sementara itu, peserta aksi disambut oleh beberapa anggota DPRD Bandarlampung, seperti Wahyu Lesmono (PAN), Yuhadi (Golkar), Erwansyah (Hanura), serta anggota lainnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandarlampung, Wahyu Lesmono menngapresiasi atas aspirasi yang telah disampaikan Bajak Lampung dan Akar Lampung.

Selanjutnya, Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bandarlampung ini mengatakan, pihak segera memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas PU Bandarlampung dan bagian lelang atas aspirasi tersebut.

“Kita akan konfirmasi ke din pu dan bagian lelang. Apakah ini sudah benar lelang atau belum,” ujarnya.

Lanjut Wahyu, pihaknya berjanji akan mengcroschek aspirasi tersebut dan mempublikasikan kepada masyarakat di Kota Bandarlampung. “Yakinlah kita akan mengawal persoalan ini dan kita siap mempublikasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Ramona/Mar)