oleh

Usut Proyek Batu PU Mesuji. Kejati Akan Periksa Kembali Sejumlah Pejabat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut dugaan penyimpangan proyek pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji. Korps Adiyaksa itu berencana akan kembali memanggil sejumlah pejabat dinas tersebut untuk mengorek informasi lebih dalam.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesuma, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait proyek pengadaan batu di Dinas PU Mesuji. Sejauh ini masih terus dilakukan pengumpulan data dan keterangan.

“Masih terus kita dalami, data dan keterangan masih terus di kumpulkan,” ujarnya, Rabu (26/4/2017).

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan kembali memeriksa pejabat-pejabat terkait untuk mengumpulkan informasi lebih dalam.”Akan kita mintai keterangan kembali (pejabat-pejabat terkait). Hanya saja untuk minggu ini kita lagi mempersiapkam acara Seminar nasional “posisi kejaksaan dalam amandemen kelima UUD Negara RI tahun 1945. Jadi setelah acara ini selesai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ternyata terus mendalami masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji. Korps Adiyaksa itu sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldat-pulket).

Berdasarkan dokumen yang di peroleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu. Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.

Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000.

Informasinya sejumlah pejabat Dinas PU Mesuji sudah di panggil dalam proses pengumpulan data dan keterangan itu.
Beberapa pejabat Dinas PU Mesuji sempat mendatangi Kantor Kejati Lampung beberapa waktu lalu diantaranya AS, PD, Nb, Jnd dan HJ.

“Tempo hari masih pengumpulan data dan keterangan. Pejabat-pejabat (Dinas PU Mesuji) yang datang ke Kejati itu dalam rangka itu, diminta bawa data ini data itu. Jadi bukan di periksa, kan tidak semua yang datang ke Kejati harus di periksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesumah, pada sejumlah wartawan, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, dari proses itu baru akan di ketahui masalah sebenarnya.”Ya pastinya sedang pengumpulan data dan keterangan itu. Dari situ nanti terlihat masalahnya seperti apa, siapa yang bersalah, terkait siapa saja,” terangnya.

Terkait keterlibatan Bupati Mesuji Khamami, Irfan mengatakan belum bisa di ketahui secara jelas. Namun, secara struktural memang ada keterkaitan.”Dia (Khamami) kan Bupati di situ, Dinas PU-nya disitu, jadi secara struktural ada keterkaitan. Tapi keterkaitan dalam masalahnya belum bisa di simpulkan, kan harus di dalami dulu,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)