oleh

DKPP Segera Umumkan Kecurangan Pilkada Mesuji

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam waktu dua minggu kedepan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan memberitahukan hasil sidang putusan pleno terkait kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Daerah (Pilkada) di Mesuji.

Meski KPU sudah menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Mesuji, namun upaya hukum masih dilakukan oleh pasangan Febrina – Adam.

Dalam sidang pleno yang dilaksanakan di kantor Bawaslu pengacara pasangan Adam-Febrina meminta agar Pengawas Pemilu (Panwas) Mesuji diberikan sangsi terkait adanya permainan money politik yang dilakukan bupati Khamami.

Majelis Hakim DKPP Saud Hamonangan menyatakan dalam dua minggu kedepan majelis hakim baru bisa memberitahukan hasil sidang pleno tersebut.

“Majelis belum bisa memberikan keputusan sekarang karena ini akan disidangkan kembali di Jakarta, nanti ada 40 keputusan yang akan disimpulkan, ini cukup rumit makanya kita tidak bisa memutuskan,” jelasnya saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (25/4/2017).

Hasil pleno hari ini, Selasa (25/4) akan kembali disidangkan. Untuk sangsi ada tiga baik sedang, berat dan ringan. “Kita belum tahu ini mana yang akan diambil nanti dari semua majelis akan memberikan keaimpulan masing-masing,” katanya.

Sedangkan Tim Hukum DPP PDIP Andhika DC meminta pihak DKPP memeriksa dan mutuskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap teradu I Ketua Panwaslu Mesuji Apri Susanto dam teradu II Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

“Berdasarkan pasal 30 huruf e UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 6 ayat (3) huruf b dan pasal 10 Peraturan Bawaslu RI No 11 tahun 2014 seharusnya Panwaslu berkewajiban meneruskan hasil temuanya Zaenuddin tapi ternyata tidak meneruskannya kepada Bawaslu Lampung,” katanya.

Selain itu juga ia menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Lampung tidak menjawab surat resmi dari Zaenuddin maka pihaknya berasumsi bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf e karena tidak melaksanakan kewajiban dan pasal 3 ayat 4 kmelanggar sumpah jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban.

“Kami meminta memberhentika sementara mereka berdua dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Mesuji serta Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung sampai selesainya penanganan laporan pelanggaran administrasi politik uang yang diduka dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni khamami,” katanya. (Fitri/Mar)