oleh

Aplikasi Percetakan Rusak Disdukcapil Cetak KTP Sementara

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus hanya bisa menerbitkan KTP sementara akibat rusaknya aplikasi pencetakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sekretaris Disdukcapil Yuhandi Rifai, sudah dua pekan ini pihaknya menerima 10 ribu blanko Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el), namun sayang tidak bisa dicetak sebagai kartu identitas bagi warga wajib KTP.

“Jadi sekarang ini kalau masyarakat perlu KTP kami hanya bisa menerbitkan KTP sementara. Kalau KTP-el belum bisa dicetak, sebab di pusat masih rusak,” katanya, Minggu (23/4/2017).

Aplikasi tersebut menampung seluruh kiriman data perekaman dari kabupaten/kota seluruh Indonesia. Fungsinya untuk verifikasi data dan setelah terverifikasi data dikembalikan lagi ke daerah untuk dicetak. Jika aplikasi tersebut maka tidak bisa verifikasi data akhirnya data yang selama ini ada pun tidak bisa dicetak.

Yuhandi mengaku akibat kerusakan tersebut sudah menunda verifikasi lebih dari lima ribu data perekaman. Lantas kerusakan tersebut tidak diketahui sampai kapan, namun yang pasti kerusakan sudah berlangsung sejak Desember 2016. Padahal Disdukcapil Tanggamus mengaku ada 11.217 data di daftar print record atau wajib dicetak.

“Tidak mungkin kami sengaja menunda pencetakan kalau tidak karena kerusakan di pusat, apalagi selama ini perekaman berlangsung terus, jadi data makin banyak. Untuk apa data ditambah terus tapi tidak dicetak, kami tidak mau seperti itu,” terang Yuhandi.

Penambaham data perekaman karena Disdukcapil Tanggamus melakukan perekaman keliling di tiap kecamatan sebagai solusi karena selama ini masyarakat masih rendah kesadarannya untuk perekaman. Perekaman keliling juga sudah selesai di Kecamatan Pulau Panggung dan Gunung Alip.

“Selama pekan lalu kami perekaman di Pulau Tabuhan selama dua hari, sebelumnya di Kecamatan Cukuh Balak, jadi data itu tambah terus,” ujar Yuhandi.
Ia mengaku di Tanggamus sampai saat ini sudah 350.534 data hasil perekaman dari 443.874 warga wajib KTP, sedangkan yang belum perekaman ada 93.340 warga.

“Untuk perekaman sudah mencapai 80 persen. Kami terus mengejar perekaman supaya 100 persen sehingga kami lakukan perekaman keliling untuk mengejar itu,” ujar Yuhandi.

Selain kendala kerusakan aplikasi pencetakan di pusat, kondisi sekarang ini juga masih kurang 1.217 blangko, sebab saat permintaan blanko diajukan 11.217 blanko namun pusat hanya memberikan 10 ribu blanko. Maka terpaksa harus menunggu lagi sampai ada distribusi lanjutan blanko lanjutan pada Agustus mendatang. (Agus/Mar)