Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung merumuskan tiga kesepakatan guna mengantisipasi kenaikan harga dan ketersediaan sembako. Khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan. Hal ini berdasarkan hasil rapat terpadu bersama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Bank Indonesia, Produsen dan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok serta Tim Terpadu TPID Kabupaten/Kota, Kamis (20/4/2017) di Aula Gedung Perwakilan Bank Indonesia.
Beberapa kesepakatan antara lain Pertama, seluruh TPID Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melakukan 4K yakni menjamin ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi. Kedua, seluruh TPID diharapkan melakukan koordinasi dengan tokoh/pemuda agama tentang pentingnya “Bijak dalam berbelanja” terutama pada bulan puasa, Ketiga,TPID Provinsi Lampung segera berkoordinasi dengan stakeholder dalam forum CSR untuk mendukung pasar murah bersubsidi.
Dikatakan oleh Sutono selaku Ketua TPID Provinsi Lampung, Lampung merupakan produsen bahan kebutuhan pokok masyarakat, disamping untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung juga untuk memenuhi kebutuhan Provinsi sekitarnya seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten dan DKI Jakarta.
Namun menjelang Hari-Hari Besar Keagamaan Nasional di sebagian besar wilayah Provinsi Lampung seringkali terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok yang tentunya hal ini akan memberatkan masyarakat selaku konsumen. Untuk itu rapat kali ini bertujuan memastikan adanya ketersediaan barang guna menjamin stabilitas harga lebih khusus juga untuk menekan laju inflasi di Provinsi Lampung.
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah melakukan upaya untuk mendorong nilai inflasi ke tingkat yang lebih rendah dari sebelumnya.
“Terkait dengan hal tersebut kami sudah melakukan berbagai langkah, utamanya untuk menjaga nilai tiga komoditi yaitu minyak goreng, gula dan daging khususnya daging beku”, jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sudah dilakukan pembicaraan dan penandatanganan nota kesepemahaman antara APRINDO, distributor dan agen-agennya bahwa disepakati harga eceran tertinggi untuk daging Rp.80.000/kg, gula pasir Rp. 12.500/kg dan minyak goreng kemasan sederhana harganya Rp.11.000/kg Kebijakan ini mulai dilaksanakan tanggal 10 April kemarin.
“Selain kami ditugaskan untuk memantau harga-harga dipasar tradisional tetapi juga untuk memastikan juga bagaimana pelaksanaan nota kesepahaman yang telah dilakukan dengan APRINDO beserta pelaku usaha untuk tiga komoditi ini. Kami lihat di Provinsi Lampung untuk jejaring seperti supermarket-supermarket besar sudah melaksanakannya dengan baik dan sudah sesuai dengan nilai pembelian yang disepakati. Hal ini dinilai bagus karena kami memandang jejaring ini adalah cost leader. Biasanya kalau jejaring sudah menetapkan harga itu maka di pasaran tidak akan jauh,” tambahnya. (Ramona/Mar)









