Harianpilar.com, Tanggamus – Pagu beras sejahtera (rastra) Kabupaten Tanggamus tahun 2017 sebanyak 622.770 Kg yang diperuntukan bagi 41.518 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM). Jumlah itu menurun dibanding tahun lalu yang mana jatah rastra sebanyak 690. 690 kg untuk 46.046 RTSPM.
Kasubag Sarana Perekonomian, Faisal Burmelli, mewakili Kabag Perekonomian Setkab Tanggamus Suyanto, mengatakan, ketetapan pagu rastra tahun 2017 itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung No: G/85/B.04/HK/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang penetapan alokasi pagu subsidi rastra dan bantuan pangan non tunai untuk kabupaten/kota se Provinsi Lampung dan Surat Sekda Tanggamus No :500/2411/12/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang alokasi pagu rastra Kabupaten Tanggamus tahun 2017.
“Keputusan jatah rastra tiap kabupaten/kota ditentukan oleh pemerintah pusat yang merujuk pada basis data terpadu (BDT) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mungkin dasar penurunan jatah karena pusat menganggap jumlah penduduk miskin di Tanggamus berkurang,” ujar Faisal, Jumat (7/4/2017).
Diakui Faisal bahwa dengan menurunnya jumlah pagu rastra tahun ini tidak otomatis membuat jatah seluruh kecamatan berkurang, malah ada dua kecamatan yang justru mengalami penambahan jatah.
”Iya, rata-rata memang turun, namun ada juga kecamatan yang justru bertambah jumlah pagunya contohnya Kecamatan Pematangsawa yang tahun lalu mendapat jatah 1.528 RTSPM ditahun 2017 ini mendapat jatah 1.630 RTSPM atau naik sebanyak 102 RTSPM kemudian Kecamatan Kelumbayan Barat dari 1.345 RTSPM kini menjadi 1.495 RTSPM atau mengalami penambahan sebanyak150 RTSPM. Sementara kecamatan yang paling banyak berkurang jatahnya adalah Kecamatan Pugung dari 5.245 menjadi 4.473 RTSPM dan Kecamatan Air Naningan dari 1.896 menjadi 1.311 RTSPM,” katanya.
Pemkab Tanggamus, lanjut Faisal mengakui bahwa dengan adanya pengurangan jatah ini akan menimbulkan protes dimasyarakat, sebab selama ini pekon maupun kelurahan selalu mengusulkan penambahan kuota setiap tahunnya namun yang terjadi malah pengurangan.
”Protes itu pasti ada, namun, kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi dimasing-masing kecamatan,selanjutnya tim raskin tingkat pekon/kelurahan akan memberikan pemahaman kepada warganya bahwa pengurangan jatah merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu data dari Kemensos dan sosialisasi itu akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini,” ujar dia.
Untuk tahun ini, beras memang belum turun terhitung untuk jatah Januari-April, namun yang akan didistribusikan oleh Bulog dua bulan dulu yakni jatah untuk Januari dan Februari. Mekanisme pendistribusian beras memang sudah diputuskan oleh Pemprov Lampung.
”Berdasarkan surat keputusan dari Setdaprov Lampung, pagu 2017 ini yang akan didistribusikan untuk bulan Januari-Februari dulu, untuk Maret, April dan Mei akan didistribusikan Juni, mungkin pertimbangan pemprov bahwa Juni masuk Hari Raya Idul Fitri sehingga kebutuhan pangan juga meningkat,” terang Faisal.
Dilanjutkan Faisal jika surat permohonan alokasi (SPA) sudah diproses sehingga dalam waktu dekat beras akan terdistribusi.
”Mekanismenya pekon/kelurahan setor dulu ke Bulog, nantinya bulog akan mendistribusikan, jatah per RTSPM sendiri adalah 15 kg/bulannya dengan harga tebus Rp1.600/kg.Pendistribusian rastra sendiri dilakukan ke 249 titik distribusi untuk fasilitasi 302 kelurahan dan pekon,” pungkas Faisal. (Agus/Imron)









