oleh

Ijazah Kades Madajaya Disoal

Harianpilar.com, Pesawaran – Ijazah Kepala Desa (Kades) Madajaya Kecamatan wayrilau, Fajarudin, disoal sejumlah pihak. Lantaran ijazah paket C yang dipergunakan pada saat pencalonan diri menjadi kepala desa beberapa tahun lalu keabsahannya diragukan.

“Kita sudah meminta kepada pihak Inspektorat untuk segera mengusut tuntas indikasi ijazah palsu kades Madajaya,” tukas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak, ketika ditemui dikantornya, Rabu (5/4/2017).

Menurut Yusak, melalui hearing bersama pihak Inspektorat pihaknya meminta masalah itu diusut sehingga di ketahui kebenaran atas ijazah paket C kades Madajaya itu.

“Kita sudah tekankan kembali kepada pihak inspektorat untuk secepatnya melayangkan surat kedua ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu guna menanyakan keabsahan dan legalitas ijazah bersangkutan (Fajarudin-red). Karena ijazah paket C kades Madajaya tersebut didapat dari sekolah paket dari Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” terangnya.

Masalah itu,lanjutnya, hanya bisa di selesaikan dengan cara mengungkap kebenarannya.”Kades itu memilikikewenangan pengelolaan anggaran. Artinya legalitas kades mesti jelas dan mempunyai kekuatan dimata hukum,” tandasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dugaan ijazah palsu yang ditudingkan pada Kades Madajaya. Dan ia mengungkapkan melalui Irban 2 yang ditunjuk telah turun dan sidak ke desa itu guna menggali dan mengumpulkan data terkait ijazah paket C milik Fajarudin.

“Surat kedua segera di kirim guna mempertanyakan kebenaran dari ijazah yang digunakan kades Madajaya, akan kita layangkan ke Dinas Pendidikan Pringsewu. Dan jika terbukti ijazah yang bersangkutan palsu maka kita rekomendasikan kepada bupati untuk dilakukan pemberhentian dan pencabutan SK dari jabatan kades,” pungkasnya. (Fahmi)