Harianpilar.com, Bandarlampung – Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gumsoni harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Gumsoni, menyerahkan diri ke polisi, setelah dua minggu melarikan diri usai ditemukan alat isap narkoba di ruang kerjanya. “Gumsoni memang benar telah menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi, di Bandarlampung, Senin (27/3/2017).
Dia mengatakan, tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait kepemilikan alat isap narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya. Tersangka tengah diperiksa bersama dengan rekannya Iskandar yang berstatus sebagai saksi, mengingat saat pemeriksaan ruangan disaksikan oleh rekannya tersebut.
Herman HN menegaskan, penanganan kasus itu harus mengikuti aturan hukum yang berlaku karena merupakan penyalahgunaan narkoba, sehingga polisi jangan tebang pilih.
Dirinya meminta kepada kepolisian agar menanyakan kebenaran perihal kepemilikan alat isap narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni.
“Polisi harus bertanya apakah benar yang bersangkutan pemakai atau tidak, dan jika benar harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata dia lagi.
Wali Kota Herman HN telah mencopot Gumsoni dari jabatannya sebagai Kepala Dinasker Kota Bandarlampung terkait penemuan narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya.
Herman HN menyatakan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk sanksi tegas dari Pemkot Bandarlampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Gumsoni.
Saat ini yang menjabat Kadisnaker Bandarlampung adalah Asisten II Sekda Kota Bandarlampung Pola Pardede sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Saya paling tidak suka jika bawahan saya menjadi pengguna narkoba, karena itu saya berhentikan apalagi sudah ada temuan alat isap sabu-sabu di ruangannya,” kata dia. (Mar/Tar)









